Penjarahan Aset Negara di Pasir Sakti Makin Meningkat, Kejati Lampung Terkesan Takut Ambil Tindakan ‼️

- Admin

Jumat, 8 Juli 2022 - 09:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terkesan lamban dan takut dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penjarahan kekayaan alam yang merupakan aset negara yang marak terjadi di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Hal ini terungkap dalam wawancara Tim Media Nasional dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Hukum (DPD LPH) Kabupaten Lampung Timur, Mashur, di kediamannya di Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 7 Juli 2022.

Kepada awak media, Mashur menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 lalu, dirinya bersama Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum (DPP LPH) yang berkantor di Bandar Lampung, Hi. Heri Farukh, telah melaporkan kejadian pengrusakan, pencurian dan memperjual-belikan aset negara berupa galian pasir yang berada di Tanggul Irigasi Dinas PU Pengairan di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Dalam laporan dari pihak DPP LPH tersebut disertakan keterangan dan fakta-fakta serta identitas para oknum yang terlibat.

“Saya bersama pengurus DPP LPH sudah menyampaikan laporan resmi tentang penjarahan, perusakan, dan kegiatan jual-beli aset negara berupa pasir yang ada di Tanggul Irigasi Dinas PU Pengairan di Pasir Sakti, Lampung Timur, ke Kejati Provinsi Lampung. Namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari Kejati Lampung, padahal sudah hampir sebulan laporan kami masuk ke sana,” beber Mashur, Kamis, 7 Juli 2022.

Para oknum yang tertulis dalam surat laporan DPP LPH yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung tersebut antara lain berinisial HR, SD, MD, KSD, DR. Dalam laporan itu, sangat jelas disebutkan bahwa HR adalah Pegawai UPTD PU Pengairan Kecamatan Pasir Sakti, SD sebagai pengelola pasir ilegal, MD sebagai anak kepala desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti. Sementara KSD dan DR belum jelas benar kedudukannya sebagai apa dalam kasus ini,

Mashur juga menjelaskan bahwa DPD LPH Lampung Timur membuat laporan berdasarkan informasi dari warga setempat yang melaporkan terjadi pengrusakan, pencurian, dan jual beli aset negara berupa pasir Tanggul Irigasi Dinas PU di Dusun Purnajaya II, Desa Rejomulyo, yang berbatasan dengan Desa Kedung Ringin, keduanya di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

“Kegiatan penjarahan aset negara berupa kekayaan alam milik negara tersebut sudah berlangsung sejak sebelum Lebaran atau Hari Raya Idhul Fitri tahun 2022 lalu. Melihat luasan dan volume aset galian pasir yang sudah terambil, diperkirakan kegiatan penjarahan sudah berlangsung sejak Februari 2022,” sebut Mashur.

Sebelum penyusunan laporan ke Kejati Lampung, tambah Mashur, pihaknya telah melakukan investigasi dengan turun ke lokasi kejadian sebagaimana laporan masyarakat, pada tanggal 6 Juni 2022. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, Tim DPD LPH Lampung Timur menemukan bahwa benar telah terjadi kegiatan yang merugikan negara di Tanggul Irigasi Dinas PU Pengairan di Kecamatan Pasir Sakti.

Berita Terkait

Ketua Umum Japnas Berbakti Sulsel Menyoroti Rendahnya Kualitas Proyek di Dinas Kesehatan Maros, Tencium ada Aroma Yang Tidak Beres
Yaperti Unias Tak Hadiri Undangan RDP, Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Sangat Kesal Dan Kecewa
DPP FKMI Gelar Unjuk Rasa Soroti SPBU 74.902.13 Lakukan Pengisian BBM Tidak Sesuai Prosedur
Dugaan Gratifikasi dan Pungli Camat Gusit ditindaklanjuti, Edward Lahagu memberikan Keterangan di Unit III
Saut Harahap Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Mantan Kepala Baplitbangda Padangsidimpuan TA 2021 dan 2022
Pengurus Besar Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara Mengelar Aksi di Kejati 
Viral Dugaan Pungli Kepala Sekolah Negeri Mattoangin II Dibantah Keras Kuasa Hukumnya Muhammad Hendra Cahyadi Ashary
Viral WBP Lapas Kelas IIB Maros Gunakan HP Pribadi untuk Menggoda Isteri Orang, LSM Kompak Indonesia Minta Kinerja Kalapas Segera Dievaluasi

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:09 WITA

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WITA

Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:12 WITA

Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:21 WITA

Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 03:33 WITA

Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:00 WITA

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WITA

Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:50 WITA

Polres Maros Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA