MATARAKYAT. info, BULUKUMBA | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Unit Pidana Umum (Pidum) telah menetapkan JN (53) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiyaan ini cukup menyita perhatian masyarakat khususnya warga Bulukumba.
Pasalnya, korban menyampaikan bahwa pelaku dalam dugaan penganiayaan ini merupakan mantan suaminya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks BTN Fuad Arafah Dusun Ponci Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Dan telah dilaporkan oleh Korban MM (34) pada Kamis 2 November 2023.
Setelah proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta keterangan ahli atau visum, polisi kemudian melanjutkan gelar perkara. Dari hasil gelar itu sehingga terlapor yakni JN (53) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Udin Karim (Bayu)
Editor : Ikbal
Halaman : 1 2 Selanjutnya