Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar, Ini Tuntutannya!

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, MATARAKYAT. info | Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan koalisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

BACA JUGA :  Musrenbang RPJPD, Huadi Group Diajak Wujudkan Bantaeng 2024 Maju dan Berdaya Saing

Diketahui masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.

Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis. *

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumatera Utara
Beredar Berita Dugaan Adanya Oknum Sat Lantas Lakukan Pungli, Awak Langsung Lakukan Konfirmasi ke Pihak Terkait
PRI Geruduk Kejati Sulsel Desak Pengusutan Pembangunan Ruang RS Batara Siang Pangkep 
Ketua Tim Investigasi Nasional PERJOSI Minta Polisi Segera Menahan Karyawan RS Ibnu Sina Terduga Pelaku Penganiayaan IRT
Sinergitas DPD GRIB Sumatera Utara Bersama DPD Partai Gerindra Sumatera Utara
Kongkalikong !!! SPBU 74.902.08 Sudiang Diduga Lakukan Pengisian BBM Subsidi Jenis Solar ke Mobil Tangki Modifikasi Milik Kalla Logistic
KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:18 WITA

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumatera Utara

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:23 WITA

Beredar Berita Dugaan Adanya Oknum Sat Lantas Lakukan Pungli, Awak Langsung Lakukan Konfirmasi ke Pihak Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:38 WITA

PRI Geruduk Kejati Sulsel Desak Pengusutan Pembangunan Ruang RS Batara Siang Pangkep 

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:48 WITA

Ketua Tim Investigasi Nasional PERJOSI Minta Polisi Segera Menahan Karyawan RS Ibnu Sina Terduga Pelaku Penganiayaan IRT

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:12 WITA

Sinergitas DPD GRIB Sumatera Utara Bersama DPD Partai Gerindra Sumatera Utara

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:27 WITA

KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:13 WITA

KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:04 WITA

Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo, Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA