Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

- Editor

Minggu, 31 Maret 2024 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info | Perdebatan itu dimulai dari Partai politik peserta pemilu 2024. Awal mula kisah ini dibangun oleh partai pemenang 2019. Awalnya hanya ada satu matahari di partai pemenang tesebut, seiring berjalannya waktu, matahari lain muncul.

Kekalahan pada pilihan presiden 2024 menjadi bahan diskusi di ruang publik. Acuan ini menjadi alasan penting untuk melakukan hak angket yang dikarenakan ada persoalan yang harus di usut oleh anggota legislatif terpilih 2019.

Pemerintah, dalam hal ini presiden, tertuduh menjadi biang keladi dalam proses pilihan presiden selanjutnya. Cawe-cawe kata yang di sematkan pada presiden yang ikut berkampanye untuk salah satu Pasangan calon presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa sebenarnya yang akan dibuktikan dalam hal angket, itu menjadi pertanyaan mendasar dalam masyarakat luas. Apakah hak angket hanya mengusut proses pilihan presiden dan tidak menyelidiki proses pemilihan legislatif. Ada dua hal yang harus di selidiki prosesnya dan kedua hal itu apakah bisa di pisahkan, karena kepentingannya berbeda.

Keseluruhan pertanyaan diatas harus di jawab oleh pemohon hak angket, atau fraksi pengusung hak angket.

Pertama, hak angket hanya bisa dilakukan jika memenuhi persyaratannya yaitu, Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Secara normatif aturan itu mengatakan itu, tetapi kembali lagi dalam sudut pandang politiknya, hak angket hanya bisa di lakukan jika para Korea (Para Tuhan dalam politik (ketua umum partai), harus menyetujuinya dan tidak boleh berbenturan dengan kepentingan politiknya, apalagi jika memiliki kepentingan yang menyangkut bisnis sang Korea-Korea tersebut.

Kedua, para Korea (ketua umum partai) harus mempertimbangkan kepentingan khususnya, selain soal bisnis, ada hal lain yang harus di perhatikan, misalnya soal masa depan partai (Tidak betah menjadi oposisi), menjadi oposisi adalah hal yang berat dikarenakan hanya partai yang memiliki ideologi kokoh yang mampu melakukannya. Partai politik yang berani melakukan oposisi, hanya partai yang memiliki basis kader yang betul-betul sudah tertanam tujuan partai itu sendiri dalam hal ini, ideologi.

Ketiga, partai politik mempunyai hitungannya sendiri, karna tiap partai pasti mempunyai kalkulasi untuk pemilu berikutnya dan tidak stagnan pada pemilu sekarang. Seorang ketua umum partai politik harus berpikiran revolusioner, selain kepentingan pribadinya, kepentingan keberlangsungan partai juga perlu di perhatikan, agar para kader tetap bisa bertahan dan tidak terjadi politik kutu loncat (kader yang biasa pindah-pindah partai politik) dan biasanya politisi yang seperti ini tidak pernah memiliki ideologi yang pasti atau memiliki banyak ideologi.

Keempat, dalam dunia ilmu politik berbeda dengan dunia Hukum, apalagi soal Hukum Tata Negara. Perbedaan keduanya terletak pada cara berpikir keduanya. Dalam Hukum Tata Negara misalnya, kita di tuntut untuk berpikir normatif. Sedangkan dalam ilmu Politik, kita selalu melihat dalam banyak sudut pandang, bahkan sudut pandang Tuhan dan setan itu adalah dua hal yang masing masing harus menjadi bahan pertimbangan atau variabel pendukung.

Kelima, ilmu Politik tidak boleh stagnan dalam lingkungan yang tidak sehat, lingkungan yang tidak sehat itu harus di perbaiki, jika tidak pilihannya hanya ada dua, pertama, perbaiki dan kedua meng-cut lingkungan itu.

Terakhir, Hak angket dalam perspektif ilmu politik tidak memiliki jawaban seperti ilmu Matematika yang pasti, tetapi akan memunculkan jawabannya sendiri.

 

Karya Tulis : Dodi Pratama Putra

Penulis : Dodi Pratama Putra

Editor : Ikbal

Berita Terkait

Ketua Perisai PB Hermanto Beri Pesan Penting untuk Jurnalis dan Wartawan
Daras Perjuangan HmI, “Visioning” Menjemput Bonus Demografi.
Opini : Bumi Luwu Utara, Jawanisasi, Datuk Pattimang, Sumber Daya Alam, Hal-Mistis, dan Politik
Selamat Hari Disabilitas Internasional 2023
Selamat Hari Kelahiran Sang Proklamator NKRI, Ketum FPPKN Ungkap Hal Ini
Aktivis Anti Korupsi Sulthan Arief : WTP Hanya Sekedar Opini Bukan Ukuran Terbebas dari KKN
Mengatasi Alienasi Pemuda dalam Politik,  Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik di Tahun 2024
Mengenal Lebih Dekat Sosok ‘MATAHARI PUTIH BIRINGKANAYA’ Politisi yang Santun dan Sederhana

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:08 WITA

Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Seksi Bimas Islam Kemenag Maros Bekerjasama dengan PC APRI Maros Gelar Capacity Building Peningkatan Kompetensi SDM dan Pengembangan Profesi Penghulu

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Peringati HUT Sulsel ke-355, Artis Ibukota Siap Hibur Masyarakat di Mandala Festival

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:49 WITA

Perdana Menteri Thailand Jamin Bantu Indonesia Menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:03 WITA

Kasus Promosi Judi Online, 27 Influencer Diperiksa Bareskrim Polri

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:20 WITA

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA