MEDAN, MATARAKYAT. info | Serda Pom Adan Aryan Marsal telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Serda Adan kini ditahan di Pom Lantamal II/Padang.
“Mulai 28 Maret sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sekarang ditahan di Pom Lantamal II/Padang,” kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal kepada Awak Media,Sabtu (30/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengaku bersama ALV telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Serda AAM sempat menjanjikan keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih,” sebutnya.
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya