Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar

- Editor

Kamis, 30 November 2023 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info, MAKASSAR |  Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tiga terdakwa kasus korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Makassar, Rabu (29/11/2023) kemarin.

Persidangan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan sidang hari ini yaitu Pemeriksaan terhadap para Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk diperiksa dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

BACA JUGA :  Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Kadis Kesehatan : Ini Berkat Dukungan dari Masyarakat Jeneponto

Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam : Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Setelah memeriksa 3 orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum. (Cakra/mr)

 

 

Penulis : Cakra

Editor : Ikbal

Berita Terkait

LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Maros bersama 29 Advokat Polisikan Boss PT Soul Putra Monas
Mantap !!! Baliho Budiman-Akbar Sinyal Kuat Ketua DPC PDI-P Luwu Timur Arahkan Dukungan ke ASS-FATMA pada Pilgub Sulsel 2024
Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat
Diduga Pihak SPBUN PT Anggita Membuat Alibi di Salah Satu Media Online
Saut MT Harahap Memenuhi Pemanggilan Dirkimsus Subtipikor Poldasu Untuk Melengkapi Bukti Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada Padang Sidempuan
Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Menangkap Dua Teroris JAD Bima
Satlantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Kegiatan Bahkti Sosial Menyambut HUT Lalu Lintas Ke-69
Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 11:48 WITA

LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Maros bersama 29 Advokat Polisikan Boss PT Soul Putra Monas

Kamis, 12 September 2024 - 13:00 WITA

Mantap !!! Baliho Budiman-Akbar Sinyal Kuat Ketua DPC PDI-P Luwu Timur Arahkan Dukungan ke ASS-FATMA pada Pilgub Sulsel 2024

Rabu, 11 September 2024 - 21:21 WITA

Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat

Selasa, 10 September 2024 - 01:11 WITA

Diduga Pihak SPBUN PT Anggita Membuat Alibi di Salah Satu Media Online

Senin, 9 September 2024 - 22:12 WITA

Saut MT Harahap Memenuhi Pemanggilan Dirkimsus Subtipikor Poldasu Untuk Melengkapi Bukti Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada Padang Sidempuan

Minggu, 8 September 2024 - 13:13 WITA

Satlantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Kegiatan Bahkti Sosial Menyambut HUT Lalu Lintas Ke-69

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA