MATARAKYAT. info, PANGKEP | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian(Diskominfo SP) Pangkep, melaksanakan sosialisasi website Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (30/11/2023).
Sosialisasi dibuka oleh asisten administrasi umum Pemkab Pangkep, Abbas Hasan. Dihadiri Kadis Kominfo SP, Syamsurya Syam, Kabid IKP, Edi Suharyadi, Perwakilan Kepala Desa dan Camat.
Abbas Hasan mengatakan, Sesuai dengan isi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) nomor 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 4 yang berbunyi, Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah di pahami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jufri
Editor : Ikbal
Halaman : 1 2 Selanjutnya