MATARAKYAT.info, BANTAENG | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Diketahui bahwa adanya penertiban APK ini sudah tertera di dalam regulasi yang ada di PKPU RI, agar semua partai politik yang ikut berkompetisi dapat mentaati pengaturan tersebut.
Wahni selaku Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan bahwa sebelum penertiban APK itu dilaksanakan semua pihak Parpol di undang untuk menertibkan masing-masing APKnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita disini sudah memberikan waktu selama 24 jam untuk menertibkan masing-masing APKnya, karena APK ini sudah termasuk mengajak untuk memilih, padahal masa kampanyenya belum tiba, nanti tanggal 28 November baru masuk masa kampanye,” ujar Wahni saat ditemui, Kamis (9/11/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya