Miris! Tak Pedulikan Pencemaran Lingkungan, Kabid LH Kabupaten Deli Serdang Abaikan Awak Media

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, MATARAKYAT. info | Diduga keras pencemaran lingkungan yang telah mencemari lingkungan masyarakat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Senin 06 Mei 2024.

Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas sekalipun chet dari awak media saat dikonfirmasi.

Dirinya menduga jika Kabid Dinas lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon,” ujarnya.

Ia juga menduga bahwa Kabid tersebut, menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, sehingga bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Berbeda dengan Kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Kabid Lingkungan hidup Kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di Kabupaten.

BACA JUGA :  Dianggap Mampu Tangani Masalah Bullying dengan Baik, Tim Publikasi Direktorat SMA Berkunjung ke SMAN 17 Makassar 

Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 ayat 14 undang-undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan terkait pencemaran lingkungan kepada masyarakat.

Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut. Apalagi ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 dan Pasal 104, dipenjara selam 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung

Editor : Redaksi

Berita Terkait

LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Maros bersama 29 Advokat Polisikan Boss PT Soul Putra Monas
Mantap !!! Baliho Budiman-Akbar Sinyal Kuat Ketua DPC PDI-P Luwu Timur Arahkan Dukungan ke ASS-FATMA pada Pilgub Sulsel 2024
Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat
Diduga Pihak SPBUN PT Anggita Membuat Alibi di Salah Satu Media Online
Saut MT Harahap Memenuhi Pemanggilan Dirkimsus Subtipikor Poldasu Untuk Melengkapi Bukti Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada Padang Sidempuan
Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Menangkap Dua Teroris JAD Bima
Satlantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Kegiatan Bahkti Sosial Menyambut HUT Lalu Lintas Ke-69
Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 11:48 WITA

LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Maros bersama 29 Advokat Polisikan Boss PT Soul Putra Monas

Kamis, 12 September 2024 - 13:00 WITA

Mantap !!! Baliho Budiman-Akbar Sinyal Kuat Ketua DPC PDI-P Luwu Timur Arahkan Dukungan ke ASS-FATMA pada Pilgub Sulsel 2024

Rabu, 11 September 2024 - 21:21 WITA

Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat

Selasa, 10 September 2024 - 01:11 WITA

Diduga Pihak SPBUN PT Anggita Membuat Alibi di Salah Satu Media Online

Senin, 9 September 2024 - 22:12 WITA

Saut MT Harahap Memenuhi Pemanggilan Dirkimsus Subtipikor Poldasu Untuk Melengkapi Bukti Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada Padang Sidempuan

Minggu, 8 September 2024 - 13:13 WITA

Satlantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Kegiatan Bahkti Sosial Menyambut HUT Lalu Lintas Ke-69

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA