Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Bulukumba Tetapkan Guru di Gantarang Tersangka

- Admin

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info, BULUKUMBA |  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, yang tercatat sebagai siswi disekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.

Setelah proses pemeriksaan Korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.

Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.

“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA :  BNI Akui Huadi Group Berdampak Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi di Bantaeng

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum et refertum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut.” ujar AKP Abustam.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“Saat ini tersangka AR sudah ditahan di Polres Bulukumba dan tersangka AR juga terancam dihukum selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 miliar,”  tutup AKP Abustam. (Bayu/Mr) 

Penulis : Bayu

Editor : Ikbal

Berita Terkait

KPU Makassar Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan untuk Pilwalkot 2024, Ini Syaratnya! 
Peduli Korban Banjir, Lantamal VI Makassar Salurkan Bantuan Logistik ke Kabupaten Luwu
Diduga Jual BBM Bersubsidi Jenis Solar Ke Mafia BBM, Ini Penjelasan Pengawas Shift 2 SPBU 73.902.01
Kerusakan Sekolah Terdampak Bencana Banjir, Kadisdik Iqbal Nadjamuddin Minta Kepsek Buat Laporan
Konsisten Jalankan Program TJSL, Huadi Group Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Miris! Tak Pedulikan Pencemaran Lingkungan, Kabid LH Kabupaten Deli Serdang Abaikan Awak Media
Berbagi Tiap Jumat, Huadi Group Mendapat Apresiasi dari Jemaah Masjid
Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 19:44 WITA

KPU Makassar Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan untuk Pilwalkot 2024, Ini Syaratnya! 

Senin, 6 Mei 2024 - 16:45 WITA

Peduli Korban Banjir, Lantamal VI Makassar Salurkan Bantuan Logistik ke Kabupaten Luwu

Senin, 6 Mei 2024 - 16:12 WITA

Diduga Jual BBM Bersubsidi Jenis Solar Ke Mafia BBM, Ini Penjelasan Pengawas Shift 2 SPBU 73.902.01

Senin, 6 Mei 2024 - 14:34 WITA

Konsisten Jalankan Program TJSL, Huadi Group Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 6 Mei 2024 - 14:26 WITA

Miris! Tak Pedulikan Pencemaran Lingkungan, Kabid LH Kabupaten Deli Serdang Abaikan Awak Media

Senin, 6 Mei 2024 - 00:52 WITA

Berbagi Tiap Jumat, Huadi Group Mendapat Apresiasi dari Jemaah Masjid

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:23 WITA

KPU Bantaeng Gelar Seleksi Sayembara Maskot untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Ini Hadiahnya!

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA