MATARAKYAT. info, BANTAENG | Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng angkat bicara terkait banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pemadaman listrik secara bergilir, terkhususnya di Kabupaten Bantaeng.
Sulawesi Selatan memiliki pembangkit listrik sendiri namun implementasi pemakaian energi sangat meresahkan, manajamen PLN yang selayaknya mampu menjadi corong energi listrik bagi negara malah ditengah-tengah gempuran beberapa perusahaan pembangkit listrik untuk dapat menjual listrik tanpa monopoli oleh PLN itu sendiri kami anggap tidak mampu menjadi patron energi lagi.
Menurut Hendra selaku pengurus HMI Cabang Bantaeng, mengatakan jika PLN tidak mampu mengejawantahkan keinginan masyarakat , sebaiknya mundur saja daripada mempertahankan monopoli penjualan energi, karena pada dasarnya penguasaan negara terkait energi memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukankah UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengedepankan perlindungan untuk masyarakat terkait kebutuhan energi? Ditambah Listrik ini juga sebagai energi yang dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk masyarakat ? Bentuk “penguasaan negara” oleh PLN sebagai BUMN sudah tepat namun jika peruntukan energi tidak pada masyarakat, sama saja Negara memakai kacamata kuda dalam penafsiran serta implementasi dari UUD NRI 1945,” ujar Hendra, Sabtu (11/11/2023).
Tak hanya itu, bahkan penguasaan negara dan tujuan untuk masyarakat sangat tidak relevan dengan perlakuan sistem manajemen PLN saat ini, apalagi sudah meresahkan masyarakat. Padahal di dalam RUU EBT dirinya sangat mendukung terkait skema power wheeling.
Bahkan skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Dengan skema ini, produsen listrik swasta (independent power producer/ IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.
Namun, kondisi ini akan semakin membuat beban APBN menjadi lebih besar. Selain kehilangan pasar, tentu pendapatan PLN akan berkurang dan berdampak pada penerimaan negara berupa deviden, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal tersebut, bisa diterapkan jika pengenaan pajak terhadap pihak swasta yang menjual listrik, serta penerapan harga dapat berpatokan dengan komitmen kategori listrik gratis bagi warga yang kurang mampu (implementasi CSR Perusahaan pembangkit listrik).
“Jika memang kenyataannya harus pemadaman bergilir PLN sendiri tidak konsisten dengan jadwal yang diberikan , Bagaimana kita bisa percaya akan komitmen dan perencanannya,” imbuh Hendra.
Hendra juga meminta pertanggungjawaban PLN selama pemadaman listrik bergilir ini, yang saat ini membuat masyarakat semakin resah akibat mati lampu terus berlanjut. Padahal Skema Power Wheeling ini mampu memberikan dampak positif.
“Secara objektif untuk memberikan solusi terkait Skema Power Wheeling yang belakangan ini dianggap merugikan negara, justru mampu memberikan dampak positif selagi regulasi pajak dapat diterapkan, lagi-lagi ini hanya terkait keberanian Pemerintah dalam mengawal kepentingan masyarakat” tutup Hendra. (Ikbal/Mr)
Penulis : Ikbal
Editor : Redaksi