Viral WBP Lapas Kelas IIB Maros Gunakan HP Pribadi untuk Menggoda Isteri Orang, LSM Kompak Indonesia Minta Kinerja Kalapas Segera Dievaluasi

- Editor

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Viral berita seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Maros Muhammad Dani yang ditahan karena kasus narkoba menggunakan handphone pribadinya didalam lapas untuk berkomunikasi dengan orang luar dan diduga punya hubungan gelap dengan isteri orang.

AF mengaku isterinya punya PIL (Pria Idaman Lain) yang ternyata adalah merupakan salah satu WBP Lapas Kelas IIB Maros yang masih menjalani hukuman. Hal tersebut diungkapkan AF setelah melihat beberapa percakapan sang isteri melalui HPnya dan bahkan sampai isterinya memesankan kue ulang tahun pada tanggal 4 Juni 2024 lalu untuk Muhammad Dani yang membuat kecurigaan AF semakin tinggi.

Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya yang ditunjuk oleh AF untuk menjadi pendampingnya terkait dugaan perselingkuhan isterinya tersebut menyampaikan kepada awak media ini akan segera mengkaji kasus ini dan berjanji akan membawa kasus ini keranah hukum dalam waktu dekat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Iya lembaga saya ditunjuk oleh AF untuk mendampingi dalam proses-proses hukum yang akan ditempuh terkait dugaan perselingkuhan ini dan juga dugaan adanya WBP Lapas Kelas IIB Maros yang bebas menggunakan HP didalam Lapas “, jelas Adhitya. (13/7/2024)

Adhitya mengungkapkan dalam waktu dekat akan melayangkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terkait adanya dugaan salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Maros yang bebas menggunakan HP dalam lapas dan meminta agar segera mengevaluasi kinerja Kalapas Kelas IIB Maros serta segera mengambil tindakan terkait laporan kami nantinya.

BACA JUGA :  Tiba di Desa Abbulosibatang, Rombongan Tim Penilai Lomba Administrasi PKK Disambut Budaya Angngaru dan Tari Paduppa

Lebih lanjut Adhitya mengatakan, setiap orang yang ditempatkan di Lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui persidangan di pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupapidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam Lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar Lapas.

Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham 8/2024.

Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memilikimembawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat. Adapun sanksi bisa diberikan adalah penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan/pembatasan hak bersyarat.

” Jadi kami sementara mempersiapkan 2 pelaporan dalam kasus ini, pelaporan yang pertama ke Polres Maros terkait dugaan perselingkuhan dan kedua ke Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait dugaan adanya WBP yang bebas menggunakan fasilitas HP pribadi didalam Lapas dan buktinya kami rasa cukup kuat, ” Pungkas Adhitya. (@_mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media
Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:58 WITA

Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA