MR-Jakarta, – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD RI LaNyalla Mattaliti menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir detik, Ahad (27/3/22), keduanya berharap aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu itu dihapus.
“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum pemohon yang dikutip dari berkas permohonan yang dilansir website MK, Ahad (27/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikut pula menandatangani permohonan itu Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.
Menurut pemohon, meskipun telah terdapat 19 putusan pengujian Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945, hanya 3 putusan yang pokok perkaranya dipertimbangkan. Sementara 16 sisanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) sehingga pokok perkaranya tidak dipertimbangkan. Jika pun dipertimbangkan, MK hanya menyatakan pertimbangan dalam Putusan 53/PUU- XV/2017 berlaku mutatis mutandis.
“Atas dasar tersebut, maka Para Pemohon hanya akan memaparkan batu uji dan alasan permohonan yang berbeda terhadap 3 permohonan yang pokok perkaranya dipertimbangkan,” ujar pemohon.
Yusril menyebut partainya dalam Pemilu 2019 meraih suara sebanyak 1.099.849 (satu juta sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh sembilan) atau sebesar 0,79% (nol koma tujuh puluh sembilan persen) dari total suara yang telah ditetapkan KPU.
“Sebagai partai politik peserta pemilu, Pemohon II seharusnya memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” beber Yusril.
Halaman : 1 2 Selanjutnya