MR-Jakarta,– Sekilas ke belakang, Dewan Pers membujuk 29 pimpinan organisasi pers untuk membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers. Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Indonesia, Heintje Mandagie menyayangkan penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya.
“Bahkan ketentuan yang disepakati justru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini. Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justeru dilanggar oleh Dewan Pers,” kata Ketua Pers Indonesia, Selasa (22/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.
Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers.
Halaman : 1 2 Selanjutnya