MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Karcis atau dokumen yang sah untuk retribusi merupakan salah satu bukti setoran dan kontribusi masyarakat kepada daerah.
Namun sayangnya petugas yang melakukan penagihan retribusi sampah dibeberapa kelurahan yang dilakukan setiap bulan sebagian tidak menggunakan/memberikan karcis (bukti pembayaran) kepada warga yang membayar, seperti yang terjadi di Kelurahan Bakung, Laikang, Sudiang Raya dan Daya dan diduga ada pungli retribusi sampah di Kecamatan Biringkanaya.
Salah seorang ketua RT di Kelurahan Bakung yang enggan namanya dicantumkan dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa pembayaran sampah diwilayah tanpa karcis, padahal karcis tersebut adalah bukti pembayaran, sehingga kuat dugaan pembayaran retribusi sampah sebagian warga Bakung diduga tidak masuk ke kas daerah secara keseluruhan. (10/5/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
https://youtu.be/OfVaDmBrM-A
Sementara itu ketua RW 8 Nurmi mengatakan bahwa diwilayahnya pembayaran retribusi sampah menggunakan karcis.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Lurah Bakung, Ricky Karumpa juga mengatakan penagihan retribusi sampah menggunakan karcis sebagai bukti bayar.
Sedangkan dikelurahan Laikang terjadi pula jal yang sama dengan modus yang sama, sebagian warga tidak menerima karcis.
Lurah Laikang, Andi Suryanti saat dihubungi oleh awak media mengatakan “Mungkin itu adalah salah satu kelalaian petugas untuk memberikan kepada warga pak, tapi intinya karcis tiap bulan berdasarkan SKRD yang kami buat yang disetor di Kasda untuk Laikang itu berkisar 42 juta lebih perbulan dan tidak dipungkiri memang kalau masih ada yang tidak mempunyai karcis kalau bapak mau liat silahkan kami akan bukankah datanya” tulis Andi Suryanti melalui pesan WhatsApp Mesesngernya.
Sementara itu Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) Adhitya menyampaikan, jika memang ada karcis pembayaran retribusi sampah kenapa tidak keseluruhan masyarakat kelurahan Bakung yang membayar sampah diberikan karcis.
Adhitya menambahkan, dengan adanya investigasi retribusi sampah di Kecamatan Biringkanaya yang dilakukan lembaga beberapa minggu terakhir ini telah terkumpul bukti dan saksi terkait adanya pungli retribusi sampah dengan modus tidak semua warga yang membayar retribusi sampah diberikan karcis, ada apa?
Apa yang terjadi Kelurahan Bakung juga terjadi dibeberapa kelurahan diwilayah Kecamatan Biringkanaya. Namun pihak Kompak Indonesia sementara sedang mengumpulkan bukti dan saksi agar dugaan pungli retribusi sampah dikecamatan Biringkanaya dapat segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar.
Adhitya menuturkan ada beberapa kelurahan yang sudah hampir rampung investigasinya diantaranya adalah kelurahan Laikang, Sudiang Raya dan Daya.
Ketua Umum Kompak Indonesia membeberkan salah satu contoh di Kelurahan Daya tepatnya di RW 01 juga tidak menggunakan karcis saat melukukan pungutan retribusi sampah, sedangkan untuk di Sudiang Raya sejumlah ruko tidak diberi karcis saat membayar retribusi sampah.
” Jadi sementara dari investigasi kami dilapangan diduga menjalankan modus yang sama hanya memberikan karcis kepada sebagian warga saja, sehingga menurut kami jika tanpa karcis itu pungli,” Tegas Adhitya.
Adanya dugaan pungli retribusi sampah dibeberapa kelurahan di Kecamatan Biringkanaya harus segera dilaporkan ke APH agar segera bisa mengungkap dalang dibalik pungutan retribusi sampah tanpa karcis, karena kami memiliki bukti kalau pembayaran retribusi sampah itu ada karcisnya.
” Bukan bicara soal target yang sudah terpenuhi tapi kita bicara kemana uang masyarakat yang membayar retribusi sampah tanpa karcis, ini harus diungkap, kemana uang pembayaran warga yang tidak diberi karcis?” Pungkas Adhitya. (sam/mr)