MR-BOGOR | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia dalam pernyataannya saat konferensi pers di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
Kebijakan pelonggaran pemakaian masker, berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jokowi juga menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Ia juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes swab PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa Indonesia sudah mulai melakukan transisi dari pandemi menuju fase endemi. Pemerintah mengklaim penularan Covid-19 di Indonesia sudah berkurang signifikan. Data Satgas Covid-19 mencatat angka kasus berada di bawah 1.000 selama 25 hari terakhir. Selain itu angka keterisian tempat tidur rumah sakit berada di angka 2 persen, begitu pula angka kematian menurun. (ANSAR*)