Pada Sidang ke-3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu  

- Editor

Rabu, 18 Mei 2022 - 03:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-LAMPUNG |  Pada sidang ke-3 kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edy Suryadi dan Sunarso), saksi Pelapor yakni Syarifudin, anggota Humas Polres Lampung Timur berpotensi dikenakan sangsi Pidana sesuai pasal 242 KUHP, karena memberi keterangan bohong alias palsu dimuka persidangan.

Hal ini diungkapkan Ujang Kosasih, S.H, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Laengke, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Syarifudin saksi pelapor yang tak lain adalah anggota Humas Polres Lampung Timur, memberikan keterangan berbeda diruang sidang. Ini bisa kena pasal 242 KUHP, karena memberikan keterangan bohong alias palsu,” ungkapnya kepada media, usai mengikuti persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ke-3 Wilson Lalengke itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Dua Penasehat Hukum Wilson Lalengke yakni Ujang Kosasih, SH dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA mencecar saksi pelapor Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hingga terlihat bingung dan gelagapan.

Dari pantauan media, anggota Tim Penasehat Wilson Lalengke, Heryanrico, S.H, C.L.A, CTA mempertanyakan terkait saksi mengalami kekerasan psikis.

“Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites psikologi tidak?” saksi menjawab, “Ya dites pak.” “Kemudian bagian mana panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma?,” tanyanya lebih lanjut.

Saksi Syarifudin menjawab: “Ya itu hey.. hey..hey..kamu yang polisi sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viral kan..viral kan… Itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak,” katanya.

“Saudara kan anggota Polri bagian Humas, membidangi hubungan masyarakat. Mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat,” kata Heryanrico lagi, membuat saksi tidak lagi menjawab.

Sementara Ujang Kosasih, SH mempertanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin yang tercatat di BAP, terkait vidio perobohan papan bunga milik saksi yang beredar luas di medsos.

“Siapa yang menyebar luaskan video milik saudara saksi?,” tanya Ujang Kosasih, SH.

Syarifudin nampak kebingungan dan menjawab asal-asalan, dengan mengatakan bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung.

BACA JUGA :  Rapat Ranperda dengan APBD T.A 2024, Pj Bupati dan Ketua DPRD Bantaeng Saling Balas Pantun

“Tetapi di BAP menerangkan bahwa vidio milik anda itu merekam pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga itu. Mana yang benar ini?,” cecar Ujang Kosasih yang terlihat kesal terhadap saksi.

“Cukup Yang Mulia. Saksi ini tidak jelas, dan saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi,” kata Ujang kepada Majelis Hakim.

Di awal sidang, saat para saksi pelapor (anggota Humas dan Pemilik papan bunga) sedang disumpah diruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH., MH mengingatkan, agar para saksi tidak memberikan keterangan palsu, karena sangsinya lebih berat dari perkara yang akan disidangkan.

Selanjutnya, fakta persidangan mulai terkuak, ketika Wiwik, pemilik papan bunga mengaku kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh JPU ke Majelis Hakim, cuma sebesar 350 ribu rupiah x 2 papan bunga, menjadi 700.000 ribu rupiah.

Kembali, kedua PH Wilson Lalengke Ujang Kosasih, S.H dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA, mencecar saksi pemilik papan bunga dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kerugian enam juta rupiah.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian enam juta, ada yang mengkondisikan, sehingga tidak sesuai bukti yang dimiliki JPU. Tidak hanya itu, saksi Wiwik mengarang cerita, bahwa dia datang ke Polres, memungut bunga yang pada rontok di halaman Polres Lampung Timur.

Tapi dalam keterangan BAP, papan bunga yang dirusak tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya, untuk diperbaiki. Dan dia mengaku, bahwa tahu papan bunga rusak, karena di telpon suaminya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, sekira jam 11.30.

Selain berlangsungnya persidangan, secara bersama, Majelis hakim dan Para Penasehat Hukum Wilson Lalengke, juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan itu. Karena barang bukti tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka hakim JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti diluar utk memastikan bagian mana yang rusak. (Tim Media)

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA