MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Kasus dugaan Gratifikasi dan pungli yang melibatkan Camat Gunungsitoli sebagai terlapor diproses, pelapor memberikan keterangan di Polres Nias, Juma’at 19 Juli 2024.
Kabarnya surat permintaan keterangan tersebut dilayangkan pada tanggal 16 Juli 2024 dengan nomor B/2330/VII/RES.3.3/2024/Reskrim,
Terlihat pelapor menghadiri undangan tersebut pada hari jumat hari ini bertempat di Ruangan unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias jalan Bhayangkara No 01 Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Edward Lahagu sebagai pelapor usai memberikan keterangan menyampaikan, hari dirinya dipanggil di Unit III memberikan keterangan,
“Saya sudah memberikan keterangan terkait Pelapor saya mengenai dugaan Gratifikasi dan pungli yang dilakukan oknum Camat tersebut, saya menyampaikan bahwa kesepakatan yang di sepakati bersama oleh seluruh kepala desa tersebut dilaksanakan di ruangan rapat kantor camat Gunungsitoli, artinya tanpa sengaja Camat Gunungsitoli mengetahui kesepakatan tersebut, ” ungkap Edu
‘ Kira-kira apa harapan Anda sebagai Pelapor terkait persoalan ini,,,? ‘
Jawabnya, ” Saya berharap persoalan ini mendapat kepastian hukum, Dan saya juga mengapresiasi pihak polres nias cepat memproses persoalan ini, Intinya dari laporan kami ini bahwa adanya dugaan Gratifikasi dan pungli, Maka saya berharap Pihak penegak hukum memanggil pihak BRI untuk menyelidiki Aliran uang tersebut, ” Pungkasnya Edward Lahagu yang sering disapa Edu itu. (@_mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka