MATARAKYAT.info, MAROS | Beberapa orang petugas yang mengaku dari PLN langsung memutuskan aliran listrik dari rumah warga di Perumahan Grand Soul yang terletak di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros (22/5/2024) tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari PT PLN ULP Maros.
Informasi yang dihimpun awak media ini dari Kuasa Pendamping warga Grand Mutiara, Marzuki Ham via WhatsApp messenger mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak depelover sudah sangat keterlaluan, mengambil cara-cara licik untuk mengusir warga dari rumahnya hanya karena belum membayar cicilan rumah kepada developer.
Sekedar diketahui beberapa warga yang dilakukan pemutusan aliran listriknya atau menunggak pembayaran angsuran lantaran warga meminta kepastian dari pihak developer terkait kepemilikan lahan rumah yang dikreditnya tersebut. Namun pihak developer dalam hal ini Direktur Utama PT Soul Putra Monas A. Rahman Mannarai SE sampai hari ini belum pernah memberikan penjelasan kepada user terkait alas hak lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marzuki menyampaikan krologis kejadian awalnya, kami telah melaporkan masalah ini ke Polda dan warga pending pembayaran angsurannya karena ada user atas nama Hasni membeli rumah cash di Grand Mutiara Residence Moncongloe Blok A3 dan telah membayar Rp225 juta sisanya Rp25 juta karena kesepakatan dengan pihak depelover saat itu nanti setelah AJB dan SHM dipecah keatas nama Hasni baru dilunasi, tapi sudah berjalan kurang lebih 2 tahun belum juga ada kabar dari pihak developer.
Marzuki menambahkan, Hj. Pestati yang membeli rumah di Blok A3 satu blok dengan Hasni itu cash lunak juga dan beberapa warga juga sudah diambil keterangannya di Polda Sulsel.
Menurut Marzuki dari sinilah mulai timbul kecurigaan warga bahwa diduga developer ini ada yang tidak beres, kami check ke pemilik tanah baik Rukiah selaku pemilik SHM 01080 dan SHM 01081, Sudirman pemilik SHM 01082 milik Selvi Rombe, jadi bagaimana mau bisa ada AJB ataukah IMB juga PBB kalau rumah yang di cash dan yang dicicil bukan milik A. Rahman Mannarai, SE sebagai pengembang.
“Ada juga beberapa blok/rumah yang masih P2 yang notabene bukan atas nama A. Rahman Mannarai, SE akhirx kami pending pembayaran dan lapor ke SPKT dan 3 hari lalu sudah ada SP2HP dari Penyidik dan tadi penyidik Y. Mahendra menghubungi saya bahwasanya A. Rahman Mannarai, SE sudah diundang untuk klarifikasi tapi tidak hadir,” jelas Marzuki.
Terkait pemutusan sambungan listrik beberapa warga Grand Mutiara Residence, Kepala PT (Persero) PLN ULP Maros Anggih Prasetya yang dikonfirmasi via WhatsApp messenger mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait pemutusan sambungan listrik tersebut.
Anggih Prasetya juga menambahkan, melihat video yang dikirim awak media sepertinya itu bukan dari personil atau petugas kami, dikarenakan tidak menggunakan atribut atau Alat Pelindung Diri (APD). (@mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka