Gerakan Aktivis Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran, Ini Bagian dari Pembungkaman Demokrasi

- Editor

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari berbagai wilayah. Beberapa pasal dalam RUU  Penyiaran itu dinilai menjadi ancaman serius kebebasan pers.

Sejumlah organisasi pers dan mahasiswa di Sulawesi Selatan menyatakan secara tegas menolak revisi undang-undang tersebut karena dianggap sebagai bagian dari pembungkaman demokrasi.

Penolakan revisi RUU Penyiaran juga disuarakan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tolak penolakan RUU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 digelar di dua tempat, yakni pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Letjen Hertasning.

Demonstran secara bergantian menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran, massa aksi juga memprotes sejumlah pasal RUU Penyiran yang dianggapnya kontroversi.

Jenderal Lapangan GAM Fajar Wasis mengungkapkan, GAM paling menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Hakikat dasar dari jurnalistik adalah investigasi. Jika investigasi dilarang sama halnya melarang orang untuk melakukan riset, pada dasarnya RUU Penyiaran merenggut kemerdekaan jurnalistik dan pers,” ungkap Fajar.

BACA JUGA :  Warga Makassar Siap Siap, Warung Bakso Raksasa Mail 77 Segera Dibuka

Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait mengenai penayangan isi siaran berita dan konten siaran yang mengandung bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan, dan radikalisme.

Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, masyarkat tidak akan mendapatkan peliputan yang berkaitan dengan jurnalistik investigasi ketika RUU Penyiaran disahkan menjadi Undang-Undang final dan mengikat.

Karena itu, Fajar menila bahwa RUU Pers melanggar putusan MK NO 91/PUUXXI2020 yang mengamanatkan penyusunan regulasi harus ada keterlibatan masyarakat, pers, dan jurnalis.

“Kami mengindikasikan bahwa permasalahan yang telah diuraikan diatas merupakan bukti ketidak becusan pemerintah dalam hal ini Komisi l DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran,” ungkap Jendlap GAM dengan tegas.

Fajar menambahkan, ironisnya lagi Dewan Pers dan masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran. (@mr)

Penulis : Irfan Buser

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media
Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:58 WITA

Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:09 WITA

Kecamatan Biringkanaya Surga Bagi Pengusaha Nakal, Ketua Tim Investigasi Perjosi Minta Instansi Terkait Tertibkan Usaha yang Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA