MATARAKYAT.info, JAKPUS | Polres Metro Jakarta Pusat menangkap oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan pada bulan Desember 2023 Polres Metro Jakarta Pusat mendapat laporan dari keluarga terkait pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif dan kemudian di amankan satu orang berinisial RT (57), Senin (8/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut AKBP Anton menyampaikan ternyata kejadian ini sudah berjalan 1 tahun, Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar terus pintu ditutup dan tersangka memberikan uang sebesar Rp.5000 serta mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.
Menurut pengakuan tersangka ketika di wawancarai awak media dirinya sudah melakukan pelecehan terhadap AAP (11) Sebanyak 2 kali dirumahnya.
“Saya sudah menganggap anak itu sebagai anak sendiri, anak itu sangat manja dengan saya dan akhirnya saya khilaf melakukan itu, saya melakukan sudah 2 kali”, Tutur RT
Atas kasus tersebut yang bersangkutan di kenakan undang-undang perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (irf buser/mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka