MATARAKYAT.info, JENEPONTO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto terus mengoptimalkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani.
Termasuk pengembalian kerugian negara dana Dana Desa (DD) Desa Ujung Bulu tahun anggaran 2021, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Pada kesempatan tersebut Kajari Jeneponto Susanto Gani melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ilma Ardi Riyadi menerima kerugian keuangan negara dari Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur yang disaksikan oleh Irban Invetigasi Inspektorat Jeneponto Samsuddin Sijaya dan Ruth Handayani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pengembalian keuangan kerugian negara tersebut berlangsung di Ruang Pidsus Lantai II Kejari Jeneponto, Rabu 30 Agustus 2023.
Adapun jumlah kerugian negara yang dikembalikan oleh Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur yakni sebesar Rp532.220.000,-
Sebelum diserahkan uang kerugian keuangan negara tersebut, perhitungan dilakukan secara cermat oleh teller Bank Sulselbar Cabang Jeneponto yang disaksikan pihak Kejari Jeneponto, Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto dan pihak Kepala Desa Ujung Bulu.
Dengan adanya pengembalian Dana Desa tersebut, kata Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi sebagai wujud dalam penanganan Dana Desa mengedepankan Upaya preventif atau pencegahan sebagaimana instruksi Jaksa Agung mengenai penanganan Dana Desa bahwa dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan.
Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana.
“Intinya, kita apresiasi itikad baik yang ditunjukkan Kades Ujung Bulu. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Ardi.
Sekedar diketahui bahwa temuan kerugian keuangan negara dari Dana Desa Ujung Bulu merupakan hasil temuan Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto yang penyelidikannya dilakukan oleh Kejari Jeneponto. Namun, kerugian keuangan negara tersebut sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Ujung Bulu.
“Terkait uang Rp532.220.000 tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kas Daerah Kabupaten Jeneponto”, pungkas Ardi. (hm/mr)