MATARAKYAT.info, BULUKUMBA | Kasus pengeroyokan dialami oleh cristy sampai saat ini belum ada titik terang terkesan jalan ditempat.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu saat di temui oleh pihak korban di ruang gelar Polsek Ujung Bulu mengatakan “tergantung sama kita kalau memang kita merasa tidak puas dengan pelayanan teman-teman di Polsek Ujung Bulu itu hakta, saya tidak melarang kita, yang jelas setakat ini saya mampu menjelaskan bahwa kami sudah melakukan semaksimal mungkin untuk memanggil saksi-saksi yang bersangkutan, namun mereka semua menolak tidak ada yang mau jadi saksi, bahkan sudah di datangi rumahnya tapi tidak ada yang mau, masa saya mau bikin saksi abal-abal bikin setingan kan tidak mungkin ” jelas Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu. (15/6/2023)
Menurut Kanit Reskrim, alasannya keluarga saksi menolak untuk bersaksi itu haknya, saksi mengatakan cari aman dan saksi tidak mengerti biar kita menjamin keamanannya dan sepakat sepakat menolak untuk bersaksi bahkan neneknya sendiri yang menemui langsung saya, sempat saya pertanyakan kenapa menolak bersaksi alasan faktor keselamatan apa tidak cukup jaminan kami apa bila terlapor ini ( Adi dan Idhul) itu tanggung jawab kami untuk menjaga bukan kamu punya urusan tidak usah kamu yang berurusan itupun tidak di indahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim juga mengatakan, kita sudah melakukan segala macam upaya menyurati dua kali, bahkan kami datangi rumahnya tapi dia tidak ada, tidak tahu langkah apa lagi yang harus kami lakukan untuk menyakinkan saksi supaya mahu bersaksi, karena yang kami butuhkan harus ada saksi melihat.
Sementara Udin Karim dari pihak korban menegaskan bahwa pihaknya tidak mau tahu semua dan tentunya aparat kepolisian lebih tau bagaimana supaya saksi ini dijemput paksa dan kami menduga saksi ini bagian dari pelaku, karena ada apa sehingga saksi-saksi tidak mau bersaksi sedangkan dia melihat dengan mata kepala sendiri dan kejadian itu pas mereka berempat main domino.
Kanit Reskrim menambahkan untuk saat ini kami tidak bisa menjemput paksa saksi atau pun pihak terlapor karena belum memenuhi SOP.
Udin Karim menambahkan “kenapa oknum kepolisian tidak memberikan surat panggilan ketiga biar bisa menjemput paksa saksi-saksi, karena sampai saat ini saksi dan terlapor belum pernah ada yang di introgasi atau diperiksa oleh oknum kepolisian.
“Kami selaku keluarga korban merasa kecewa atas lambannya penanganan kasus ini dan siapakah kira-kira yang harus di persalahkan nanti apa bila ada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, mungkin undang-undang sekarang biar kapan membunuh kalau tidak ada yang melihat amanji.” Tutup Udin Karim kesal. (adt/mr)