MATARAKYAT.info, BULUKUMBA | Maraknya penipuan berkedok arisan online membuat ratusan korban menelan kerugian materiil yang tidak sedikit. Tak dipungkiri jika korban melaporkan tindakan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Tapi, tak sedikit pula laporan kasus tersebut “mengendap” di kantor kepolisian untuk waktu yang lama.
Demikian pula yang dirasakan oleh seorang wanita bernama Nur Ekawati warga Desa Bira, kecamatan Bontobahari yang menjadi salah satu dari sekian banyak korban yang terjerat penipuan investasi arisan online. Korban sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak pengelola investasi.
Tak hanya itu, korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba sejak bulan Februari 2023 lalu hingga sekarang juga belum ada proses lebih lanjut. Korban merasa kasusnya tidak mendapat respons itu menuntut keadilan dari pihak kepolisian atas kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
korban di Iming iming keuntungan, sehingga tergiur untuk bergabung arisan online yang dikelola oleh MS. Pelaku diduga merupakan istri seorang Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Bontobahari, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Setelah korban bergabung arisan online tersebut, mulai Bulan Juni 2022, lalu Sampai pada waktu arisannya naik, pihak pengelola justru menyatakan uang habis dan arisan di hentikan secara sepihak
“Saya main arisan online itu, harusnya saya dapat hasil pada tanggal 8 bulan Januari 2023 lalu. Nah, sampai pada waktunya mengambil, pihak owner bilang kalau uangnya tidak ada atau arisan dihentikan,” terang Nur Ekawati Saat ditemuai di polres Bulukumba
Menurut penjelasan korban, uang owner habis karna menutupi arisan yang lain, dimana owner ini membuka 12 group arisan yang model arisan bervariasi ada 5 hari, 6 hari , 12 hari, 20 hari hingga 30 hari yang di ikuti Ratusan member. sedangkan Nur Eka Sendiri mengikuti 12 group arisan tersebut.
Padahal menurutnya, dirinya sudah menjalankan peraturan yang ada dengan membayar arisan tepat waktu
Adapun aturan mainnya, saat dibentuk semua member yang bergabung telah ditentukan kapan menerimah jatah atau uang arisannya.
Korban yang sudah merasa mengikuti aturan yang ada, namun secara tiba-tiba owner berhentikan arisan tersebut dan tidak mendapat haknya.
Korban sudah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba merasa kecewa lantaran belum ada tindak lanjutnya sampai saat ini. Korban sudah mengumpulkan bukti di antaranya dokumen bukti transaksi(Rekening koran dan Bukti Chatingan di Group WhatsApp) dalam arisan tersebut.
“Sudah melapor ke Polres Bulukumba, hari itu (saat melapor) kepolisian telah melakukan beberapa langkah untuk tindak lanjutnya, namun penyidik diganti alasan pindah tugas, sehabis itu kasusnya beberapa hari belakangan ini hanya jalan di tempat, Saya sudah bolak balik berapa kali dari Bira ke Kepolres Bulukumba, tapi sepertinya kasus saya dibiarkan begitu saja,” terang Nur Ekawati
Korban berharap kasus penipuan arisan online ini mendapat titik terang. Selain itu, ia juga meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan saat menjadi anggota arisan tersebut.
“Paling tidak si owner sudah menjadi tersangka. Saya tidak mau berdamai, kecuali mengembalikan kerugian saya,” tegas Nur Ekawati
Tak hanya Nur Ekawati menjadi korban yang melaporkan pelaku ke pihak polisi. seorang warga Desa Bira bernama Tuti Kardela ikut juga melaporkan pelaku, ia mengaku ikut tertipu arisan online itu dan juga mengalami kerugian puluhan Juta Rupiah.
“Saya juga pak tertipu arisan itu, saya tidak pernah menerimah uang arisan hingga group arisan itu dihentikan secara sepihak oleh owner-nya, uang saya puluhan juta sudah masuk, karna pelaku tidak ada niat baiknya, sehingga saya juga ikut melaporkan. Ujar Tuti Kardela ditempat yang sama.
Sementara itu, Pendamping korban Haerul Anwar Aktivis Gerak Indonesia, mengatakan, ia merasa sangat menyayangkan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota polri yakni suami owner arisan tersebut.
“Saya sebagai pendamping korban sangat menyayangkan jika benar pelaku (owner) adalah istri seorang polisi lalu tidak bertanggung jawab, padahal sebagai anggota polri itu pelayan dan pengayom masyarakat ” ujar Haerul Anwar.
Mantang ketua HIPMI Bulukumba ini berharap Kasus dugaan penipuan arisan Online itu cepat terselesaikan dengan tidak melihat adanya dugaan keterlibatan anggota polri, pihak penyidik harus serius ungkap kasus ini secara aturan hukum yang berlaku, sebab banyak orang yang dirugikan.
Untuk di ketahui, Penipuan berkedok arisan Online ini diikuti ratusan member dengan kerugian korban diperkirakan sampai Milliaran rupiah. (bayu/mr)