MATARAKYAT.info, MAROS | Maraknya pemberitaan terkait dugaan salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Maros yang menggunakan alat komunikasi secara ilegal (Handphone) dari dalam Lapas untuk berkomunikasi dengan orang luar.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas IIB Maros Ali Imran mengatakan bahwa kami selaku penanggungjawab Lapas telah melakukan langkah-langkah, baik sebelum dan pada saat ada permasalahan.
Lebih lanjut Ali Imran menyampaikan, pihaknya telah melakukan Sidak ke kamar-kamar warga binaan khususnya kamar yang dicurigai yang terindikasi ada warga binaan yang menggunakan alat komunikasi secara ilegal karena itu tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Apabila ada warga binaan yang ketahuan menggunakan alat komunikasi secara ilegal, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta memberikan sanksi yang sangat keras dan tegas, baik itu dalam bentuk hukuman disiplin dan tindakan disiplin,” jelas Kalapas Kelas IIB Maros saat ditemui awak media ini. (15/7/2024)
Ali Imran juga menambahkan, sanksi ini tentunya harus melalui proses, seperti keputusan bersama, misalnya kami menunda proses integrasi, bebas bersyarat, cuti bersama maupun remisi dan begitu pula hasil keputusan Tim TPP menentukan yang bersangkutan, apakah dicabut atau seperti apa tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Terkait warga binaan Ahmad Dani yang akhir-akhir ini disorot oleh beberapa media online, Kalapas membenarkan bahwa yang bersangkutan memang warga binaan Lapas Kelas IIB Maros yang divonis 4 Tahun subsider 1 bulan penjara dan saat ini telah menjalani 2/3 masa pidananya.
” Saat ini Ahmad Dani dalam posisi di isolasi atau pengasingan atau strab sel sendiri didalam kamar, sekaligus untuk pemeriksaan secara mendalam terkait pelanggaran yang dilakukan dan telah merugikan pihak luar, ” tutup Ali Imran. (@_mr)
Penulis : Merna Abbas
Editor : Adhitya Eka