MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ir. H. Syamsuddin Raga menggelar slSosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar, di Hotel Raising yang terletak dijalan Racing Centre Kota Makassar, Ahad 28 April 2024.
Mengawali kegiatan Sosper, Ir. H. Syamsuddin Raga dalam sambutannya menyampaikan, betapa pentingnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini dan semoga pertemuan hari ini bermanfaat serta memberikan wawasan dan pengetahuan kepada warga masyarakat khususnya yang terkait dengan permasalahan pendidikan.
Politisi Partai Perindo Makassar tersebut menambahkan, Sosialisasi Perda ini dilakukan bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan diharapkan masyarakat dapat memahami lebih jauh lagi tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsuddin Raga menambahkan, Perda Penyelenggaran Pendidikan hadir untuk membuka ruang koordinasi masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan. Pemkot mesti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan layak, tanpa diskriminasi.
Sementara itu Ahmad Fausan Fahriza yang membawakan materi pada Sosper ini menyampaikan, fungsi peraturan daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pendidikan ini ” menjadi acuan atau payung hukum bagi kita dalam penyelenggaraan pendidikan, semoga dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan yang ada di Kota Makassar.
Pemateri kedua Kabag Humas Protokol DPRD Kota Makassar Syahril mengatakan, Perda ini mengatur bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar.
Syahril mengajak masyarakat utnuk proaktif menyampaikan informasi jika ada permasalahan terkait pendidikan. Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi penting untuk disosialisasikan, mengingat pendidikan menjadi instrumen penting untuk pembangunan bangsa. (@mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka