MATARAKYAT.info, DELI SERDANG | Ilham Saksi dari Partai Golkar, meminta hasil rekapitulasi di PPK dibawah ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Rabu 6 Maret 2024.
Ilham mengatakan, PPK telah melanggar peraturan yang telah ditentukan dalam tahap rekapitulasi suara, tidak pekanya Ketua PPK Sunggal terhadap saksi partai yang telah menemukan data yang telah diduga dimanipulasi.
” Saya sangat kecewa terhadap petugas PPK, dimana mereka telah memaksakan penghitungan suara tetap dilaksanakan esok hari, bisa kita saksikan bahwa sudah beberapa hari kami para saksi di sini tidak ada titik temu antara saksi partai dan PPK” tegas Ilham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi awak media ini kepada ketua PPK Sunggal menjelaskan, terkait permasalahan selisih suara salah satu partai, Ketua PPK mengatakan bahwa perselisihan akan diselesaikan di PPK.
Dari pemantauan awak media di tempat rekapitulasi PPK Sunggal, tidak adanya penyelesaian pelanggaran baik itu suara salah satu caleg yang diduga telah di manuflasi.
pengawas Bawaslu juga telah memberikan surat teguran kepada PPK, dimana mereka mengangap bahwa PPK Sunggal telah melanggar aturan penyelangara Pemilu.
Sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat(6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, diselenggarakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. (@mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka