AMPRI Bersama FPM Sulsel Gruduk PT Haudi Nickel-Alloy, Minta GM Segera Tindaklanjuti Tuntutan Massa Aksi

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, BANTAENG | Massa aksi mahasiswa dan dan masyarakat turun ke jalan menyuarakan terkait aturan PT Huadi  Group banyak melanggar perjanjian dan UUD.akram selaku jenderal lapangan dan Agus Salim (Jihan) selaku koordinator lapangan meminta agar pihak perusahaan mhu transparan dengan aturan PT. Huadi yang ada di Bantaeng.

Adapun pernyataan sikap yang di lakukan sebagai berikut berdasarkan hasil investigasi.

1.Huadi Grup di nilai telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT)dan peraturan pemerintah nomor 47 berdasarkan apa yang kami dapati dilapangan, sejak awal berpotensi hingga saat ini, perusahaan pabrik pengelolaan Nikel dan smelter tersebut tidak bertanggungjawab adanya dampak sosial dan lingkungan yang di timbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.reklamasi pantai yang di lakukan untuk pembangunan pelabuhan ekspor PT.hl Huadi Nickel Alloy di duga tidak di lengkapi dengan persetujuan kesesuaian kegiatan kemanfaatan ruang laut,(PKKPRL)dan dilakukan tanpa mengantongi izin, pembangunan pelabuhan tersebut juga tidak memiliki surat lokasi sumber material sehingga kami menyimpulkan bahwa PT . Huadi Nickel -Alloy, menggunakan material yang bersumber dari tambang ilegal khususnya material batu gajah.

3.status tenaga kerja yang tidak memiliki kejelasan, banyaknya tenaga kerja yang bekerja diperusahaan pengolahan nikel dan smelter tersebut yang sama sekali tidak memiliki dokumen tentang perjanjian kerja atau kontrak kerja, sehingga status tenaga kerja tidak memiliki kejelasan dan perusahaan berpotensi besar melakukan pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak.

BACA JUGA :  Wabup Soppeng Menutup Secara Resmi Acara Latemmamala Drum Band Competition II Tahun 2024

4.penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (k3) yang masih sangat minim sehingga sangat berpotensi terjadi nya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit akibat bekerja (pak), mengingat sering terjadi kecelakaan kerja beberapa di antaranya mengalami disabilitas fisik bahkan ada yang diantaranya kehilangan nyawa nya.

5.pabrik pengelolaan nikel dan smelter yang terletak di Kiba ini mengunakan air bawah tanah untuk kebutuhan produksi, sedangkan kementrian pendustrian telah melarang penggunaan air bawah tanah bagi perusahaan pendustrian yang berada di kawasan industri.

6. Pembangunan (DUMPING) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang di duga kuat tidak memiliki ijin sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan .

Pernyataan sikap yang dibacakan Jihan dan Ikram yang terdiri dari 6 poin tersebut meminta agar Nugraha selaku Genaral Manager menindaklanjuti tuntutan massa aksi, ” memang kami di tunggangi, tapi ditunggangi oleh masyarakat yang tertindas dan rakyat Bantaeng yang terkena dampak dari pencemaran ” tutup Jihan dan Akram. (@mr)

Penulis : Udin Karim (Bayu)

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone
Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai
Kampanye Maraton di 14 Titik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Seto-Rezki Disambut Antusias Ribuan Warga Biringkanaya
Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi
Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:20 WITA

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:37 WITA

Tiga Begal di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi, Celurit dan Pisau Disita Polisi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:50 WITA

Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Binjai Ngopi Bareng Awak Media

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:28 WITA

Kasat Lantas Polres Binjai Himbau Pengendara Budayakan Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:00 WITA

Berita

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:04 WITA