AMPRI Bersama FPM Sulsel Gruduk PT Haudi Nickel-Alloy, Minta GM Segera Tindaklanjuti Tuntutan Massa Aksi

- Admin

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, BANTAENG | Massa aksi mahasiswa dan dan masyarakat turun ke jalan menyuarakan terkait aturan PT Huadi  Group banyak melanggar perjanjian dan UUD.akram selaku jenderal lapangan dan Agus Salim (Jihan) selaku koordinator lapangan meminta agar pihak perusahaan mhu transparan dengan aturan PT. Huadi yang ada di Bantaeng.

Adapun pernyataan sikap yang di lakukan sebagai berikut berdasarkan hasil investigasi.

1.Huadi Grup di nilai telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT)dan peraturan pemerintah nomor 47 berdasarkan apa yang kami dapati dilapangan, sejak awal berpotensi hingga saat ini, perusahaan pabrik pengelolaan Nikel dan smelter tersebut tidak bertanggungjawab adanya dampak sosial dan lingkungan yang di timbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.reklamasi pantai yang di lakukan untuk pembangunan pelabuhan ekspor PT.hl Huadi Nickel Alloy di duga tidak di lengkapi dengan persetujuan kesesuaian kegiatan kemanfaatan ruang laut,(PKKPRL)dan dilakukan tanpa mengantongi izin, pembangunan pelabuhan tersebut juga tidak memiliki surat lokasi sumber material sehingga kami menyimpulkan bahwa PT . Huadi Nickel -Alloy, menggunakan material yang bersumber dari tambang ilegal khususnya material batu gajah.

3.status tenaga kerja yang tidak memiliki kejelasan, banyaknya tenaga kerja yang bekerja diperusahaan pengolahan nikel dan smelter tersebut yang sama sekali tidak memiliki dokumen tentang perjanjian kerja atau kontrak kerja, sehingga status tenaga kerja tidak memiliki kejelasan dan perusahaan berpotensi besar melakukan pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak.

BACA JUGA :  Wabup Soppeng Menutup Secara Resmi Acara Latemmamala Drum Band Competition II Tahun 2024

4.penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (k3) yang masih sangat minim sehingga sangat berpotensi terjadi nya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit akibat bekerja (pak), mengingat sering terjadi kecelakaan kerja beberapa di antaranya mengalami disabilitas fisik bahkan ada yang diantaranya kehilangan nyawa nya.

5.pabrik pengelolaan nikel dan smelter yang terletak di Kiba ini mengunakan air bawah tanah untuk kebutuhan produksi, sedangkan kementrian pendustrian telah melarang penggunaan air bawah tanah bagi perusahaan pendustrian yang berada di kawasan industri.

6. Pembangunan (DUMPING) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang di duga kuat tidak memiliki ijin sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan .

Pernyataan sikap yang dibacakan Jihan dan Ikram yang terdiri dari 6 poin tersebut meminta agar Nugraha selaku Genaral Manager menindaklanjuti tuntutan massa aksi, ” memang kami di tunggangi, tapi ditunggangi oleh masyarakat yang tertindas dan rakyat Bantaeng yang terkena dampak dari pencemaran ” tutup Jihan dan Akram. (@mr)

Penulis : Udin Karim (Bayu)

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Mantap ! TPP Guru SMA, SMK dan SLB yang Tertunggak Dibayarkan Pekan Depan
Spanduk RP Bukan Coba Coba Makassar 2024-2029 Hiasi Area CFD Boulevard
Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam
Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi
Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu
Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri
Video Mesum Mirip Sekda Taput Bersama Wanita yang Diduga ASN Beredar, Kasi Humas Polres Taput : Saksi yang Mau Diperiksa Besok Akan Bawa Videonya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 16:52 WITA

Mantap ! TPP Guru SMA, SMK dan SLB yang Tertunggak Dibayarkan Pekan Depan

Minggu, 19 Mei 2024 - 16:42 WITA

Spanduk RP Bukan Coba Coba Makassar 2024-2029 Hiasi Area CFD Boulevard

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:33 WITA

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:39 WITA

Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WITA

Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:06 WITA

Video Mesum Mirip Sekda Taput Bersama Wanita yang Diduga ASN Beredar, Kasi Humas Polres Taput : Saksi yang Mau Diperiksa Besok Akan Bawa Videonya

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:20 WITA

Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA