Sekjen Kompak Indonesia Desak Panwaslu Biringkanaya Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Bagi-bagi Sembako Caleg Perindo Dapil 3 Makassar

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 00:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR  | Pengungkapan tempat pengemasan dan salah penampungan sembako disebuah rumah dibilangan Jalan Arung Teko, kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar beberapa waktu lalu oleh Tim Investigasi LSM Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) bersama dengan beberapa awak media pada 6 Januari 2024 lalu. (16/1/2024)

Penemuan tempat pengemasan dan salah penampungan sembako disebuah rumah dibilangan Jalan Arung Teko berujung pelaporan ke Panwaslu Kecamatan Biringkanaya.

Sekjen LSM Kompak Indonesia, Hendra mulai angkat bicara terkait penganan pelaporan di Panwaslu berjalan lambat dan terkesan terlalu kaku dalam melakukan penindakan terhadap dugaan dugaan pelanggaran Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra menjelaskan, saat tim investigasi LSM Kompak Indonesia bersama beberapa awak media mendapatkan informasi adanya penampungan sembako disalah satu rumah warga di jalan Arung Teko, seharusnya pada saat itu operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga kuat adalah tim sukses caleg DPRD Kota Makassar, Dapil 3 dari Partai Perindo dapat dilakukan.

Namun saat dihubungi oleh Ketum melalu panggilan whatsapp Ketua Panwaslu Kec. Biringkanaya menyampaikan adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ratusan kantong sembako yang diduga milik seorang Caleg DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo Dapil 3, Ketua Panwaslu Biringkanaya malah mengarahkan tim untuk datang lansung ke kantor Panwas untuk memberikan laporan sesuai prosedur sehingga OTT saat itu batal.

BACA JUGA :  Diguyur Hujan Sejak Kemarin, Debit Air di Bendungan Leko Pancing Memasuki Siaga Satu

” Harusnya saat dapat informasi seperti Panwaslu harus segera kelokasi untuk melakukan OTT, urusan administrasi pelaporan bisa dilakukan setelah dilakukan OTT, kalau seperti yang dilakukan oleh Panwaslu Biringkaya saya yakin tidak akan pernah praktik money politic yang bisa diungkap karena terkesan lamban,” tegas Hendra aktivis hukum Bantaeng tersebut.

Menurut Hendra, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.  Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker ,pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender,kartu nama ,pin ,alat tulis atau atribut kampanye lainnya bukan sembako.

” Jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” jelas Hendra.

Sekjend LSM Kompak Indonesia menyampaikan, Panwaslu Kecamatan Biringkanaya harus cepat memproses pengaduan dari terkait dugaan bagi bagi sembako Caleg dari Partai Perindo Makassar. Caleg yang berani bagi bagi sembako harus bisa ditindak agar tidak menciderai proses demokrasi di negeri ini.

Kami juga meminta DPD Partai Perindo Makassar dan DPW Partai Perindo Sulsel untuk bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum kadernya yang berani melakukan politk uang pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Politik uang adalah topeng perpolitikan yang merusak demokrasi. (sam/mr)

Penulis : Sam Alle

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Seksi Bimas Islam Kemenag Maros Bekerjasama dengan PC APRI Maros Gelar Capacity Building Peningkatan Kompetensi SDM dan Pengembangan Profesi Penghulu
Peringati HUT Sulsel ke-355, Artis Ibukota Siap Hibur Masyarakat di Mandala Festival
Perdana Menteri Thailand Jamin Bantu Indonesia Menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Kasus Promosi Judi Online, 27 Influencer Diperiksa Bareskrim Polri
Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone
Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:08 WITA

Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Seksi Bimas Islam Kemenag Maros Bekerjasama dengan PC APRI Maros Gelar Capacity Building Peningkatan Kompetensi SDM dan Pengembangan Profesi Penghulu

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Peringati HUT Sulsel ke-355, Artis Ibukota Siap Hibur Masyarakat di Mandala Festival

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:49 WITA

Perdana Menteri Thailand Jamin Bantu Indonesia Menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:03 WITA

Kasus Promosi Judi Online, 27 Influencer Diperiksa Bareskrim Polri

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:20 WITA

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA