Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Terkait laporan tersebut yang terdaftar dengan nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 pada Bawaslu maros atas dugaan Tindakan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara pasal 118 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan undangan permintaan klarifikasi Nomor: 325/K.SN-12/PM.05.02/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, sebagai warga negara yang baik klien kami telah hadir memberikan keterangan beserta tiga orang saksi yang hadir di hari yang sama di hadapan pemeriksa sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum (GAKUMDU) Bawaslu maros pada tanggal 21 Oktober 2024.

Alfian Palaguna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa kegiatan yang dihadiri oleh klien kami pada tanggal 12 Oktober 2024 bukan merupakan agenda kampanye melainkan temu silaturahmi dalam rangka pembubaran panitia perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus yang sekaligus dirangkaikan dengan acara arisan oleh tuan rumah sebagaimana dalam surat undangan tertanggal 10 Oktober 2024 yang dialamatkan kepada Klien kami dalam hal ini Hj. Suhartina Bohari, S.E., M.I.KOM selaku Plt. Bupati Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum Plt. Bupati Maros, jika merujuk ketentuan undang-undang Pilkada, yang dimaksud Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi. Namun faktanya substansi acara yang dihadiri oleh Plt. Bupati Maros sangat berbeda dengan definisi kampanye yang tertuang dalam BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Point 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Sehingga tidak benar pemberitaan selama ini yang menyebutkan bahwa Plt. Bupati maros menghadiri kampanye kotak kosong.

Adapun selama kegiatan tersebut berjalan, beliau tidak pernah mensosialisasikan atau mengarahkan warga untuk memilih kotak kosong. Selama sambutan yang diberikan oleh Plt. Bupati Maros berfokus membahas program pemerintah dan aspirasi masyarakat terkait persoalan yang dihadapi masyarakat kabupaten maros. Bahwa Adapun orasi atau teriakan kotak kosong yang menggema datang dari aspirasi masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Aktivis Lemkira Indonesia Nilai Proyek Preservasi Jalan BTS Makassar-Maros 2024 Buruk

Jika mencermati unsur pada pasal 118 Jo. Pasal 71 “Tindakan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara” Maka perlu untuk digaris bawahi unsur dalam pasal tersebut antara lain, tindakan membuat keputusan; bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan keputusan atau keinginan PLT. Bupati maros, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; bahwa dalam acara tersebut tidak satupun adanya tindakan Plt. Bupati Maros yang merugikan Paslon nomor urut 2, dan tidak ada tindakan Plt. Bupati Maros yang menguntungkan kotak kosong yang notabene bukan Merupakan Pasangan Calon merujuk pasal 1 point 4 ketentuan umum UU Pilkada.

Alfian Palaguna menambahkan, adapun status laporan tersebut melalui surat pemberitahuan status laporan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan kajian pengawas pemilihan, maka dinyatakan “dihentikan/tidak dapat ditindaklanjuti” atau tidak terpenuhinya unsur pasal 118 Jo. Pasal 71 UU PILKADA.

” Proses Hukum telah membuktikan bahwa Plt Bupati Maros tidak melakukan pelanggaran apapun, sehingga sangat disayangkan pemberitaan yang menghakimi beliau sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Kab Maros sehingga melalui putusan tersebut kami kuasa hukum Plt. Bupati Maros menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk memulihkan nama baik Plt. Bupati Maros’. Tegas Alfian Palaguna, S.H. (@_mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumatera Utara
Beredar Berita Dugaan Adanya Oknum Sat Lantas Lakukan Pungli, Awak Langsung Lakukan Konfirmasi ke Pihak Terkait
PRI Geruduk Kejati Sulsel Desak Pengusutan Pembangunan Ruang RS Batara Siang Pangkep 
Ketua Tim Investigasi Nasional PERJOSI Minta Polisi Segera Menahan Karyawan RS Ibnu Sina Terduga Pelaku Penganiayaan IRT
Sinergitas DPD GRIB Sumatera Utara Bersama DPD Partai Gerindra Sumatera Utara
Kongkalikong !!! SPBU 74.902.08 Sudiang Diduga Lakukan Pengisian BBM Subsidi Jenis Solar ke Mobil Tangki Modifikasi Milik Kalla Logistic
KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:18 WITA

Korban Penganiayaan Satpol PP Laporkan Penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam Polda Sumatera Utara

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:23 WITA

Beredar Berita Dugaan Adanya Oknum Sat Lantas Lakukan Pungli, Awak Langsung Lakukan Konfirmasi ke Pihak Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:38 WITA

PRI Geruduk Kejati Sulsel Desak Pengusutan Pembangunan Ruang RS Batara Siang Pangkep 

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:48 WITA

Ketua Tim Investigasi Nasional PERJOSI Minta Polisi Segera Menahan Karyawan RS Ibnu Sina Terduga Pelaku Penganiayaan IRT

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:12 WITA

Sinergitas DPD GRIB Sumatera Utara Bersama DPD Partai Gerindra Sumatera Utara

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:27 WITA

KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:13 WITA

KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:04 WITA

Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo, Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA