MATARAKYAT.info, SUMBAR | Kontestasi politik tak jarang dipandang sebagai momen yang diwarnai praktik korupsi, karena kerap dimanfaatkan sebagai ajang transaksional. Bukan tanpa alasan, hasil kajian KPK di sektor politik menunjukkan, faktor pemenangan Pilkada nyatanya dipengaruhi oleh modal finansial (politik uang) dengan skala 95,5%, yang selanjutnya diikuti dengan modal sosial sebanyak 72,5%, faktor popularitas (terkenal) 69,6%, hingga faktor petahana sebanyak 66,4%.
Hal ini dipaparkan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Arief, dalam giat Sosialisasi Antikorupsi Kepada Anggota DPRD, DPW/DPD, dan Partai Politik Sumatera Barat (Sumbar) dari rangkaian Roadshow Bus Antikorupsi KPK, di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (13/10/2023).
“Semakin lama kontestasi pemilu bukan lagi kontestasi ideologi, tapi kontestasi transaksional. Kampanye dan sosialisasi saja disisipi transaksional yang memakan 71% ongkos politik, lalu adanya biaya operasional, biaya saksi, praktik mahar partai yang tinggi, pemenuhan persyaratan dan administrasi, hingga biaya untuk melakukan survei,” sorot Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengingatkan masyarakat untuk tegas menolak politik uang, KPK juga berpesan agar penyelenggara negara, terutama di Sumbar, tak memberikan iming-iming uang guna meraup suara.
“Sejak pertama menyalonkan diri, calon pemimpin harus menunjukkan nilai-nilai integritas. Integritas ini sederhananya adalah, apa yang kita ucapkan, harus sesuai dengan apa yang kita perbuat dan harus sesuai dengan norma. Bekalnya, ialah kejujuran,” jelas Amir.
Upaya Pencegahan KPK untuk Sektor Politik
Halaman : 1 2 Selanjutnya