MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Awak media matarakyat.info menemukan aktivitas yang tidak wajar di SPBU depan Coca Cola tepatnya di Kilometer 17, Kelurahan Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar. (12/2/2023)
Timbul kecurigaan dari awak media saat melihat sebuah mobil box kuning lagi mengisi BBM bersubsidi jenis solar, saat mendekati mobil tersebut terdengar suara dari dalam box seperti ada suara mesin yang aneh.
Kemudian awak media mencari sopir mobil box tersebut yang lagi berada ditangga kantor SPBU tersbut, sehingga membuat awak media semakin curiga, kenapa sopirnya menunggu ditempat yang dari kendaraanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya sopir tersebut mengakui bahwa dirinya mengisi BBM dari 30 menit yang lalu. Ada apa, kenapa mobil mengisi BBM selama itu?
“Saya cuma sopir pak, telp ki saja boss ku” ujar sopir tersebut sambil memberikan nomor kontak sang bos kepada awak media.
Dikonfirmasi di Warkop Risal, Ketua Umum Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia), Adhitya mengatakan jika memang terjadi pengisian BBM Subsidi yang tidak sesuai prosedur tentunya harus segera ditindak oleh aparat terkait, baik itu pihak kepolisian maupun dari pihak PT Pertamina.
Adhitya menyampaikan bahwa pihak PT Pertamina (Persero) harus memantau aktivitas SPBU yang terletak dudepan Coca Cola jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 17 tersebut dan apabila terbukti melakukan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi ditengah masyarakat, harus segera ditindak dengan tegas.
Menurut Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kompak Indonesia rencananya akan melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat dan negara.
Dikutip dari pernyataan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati beberapa waktu lalu mengatakan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini. (anca/mr)