Nakal‼️SPBU Di Kilo Meter 17 Makassar Lakukan Pengisian BBM Mencurigakan Pada Mobil Box Kuning

- Editor

Senin, 13 Februari 2023 - 14:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR  | Awak media matarakyat.info menemukan aktivitas yang tidak wajar di SPBU depan Coca Cola tepatnya di Kilometer 17, Kelurahan Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar. (12/2/2023)

Timbul kecurigaan dari awak media saat melihat sebuah mobil box kuning lagi mengisi BBM bersubsidi jenis solar, saat mendekati mobil tersebut terdengar suara dari dalam box seperti ada suara mesin yang aneh.

Kemudian awak media mencari sopir mobil box tersebut yang lagi berada ditangga kantor SPBU tersbut, sehingga membuat awak media semakin curiga, kenapa sopirnya menunggu ditempat yang dari kendaraanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya sopir tersebut mengakui bahwa dirinya mengisi BBM dari 30 menit yang lalu. Ada apa, kenapa mobil mengisi BBM selama itu?

“Saya cuma sopir pak, telp ki saja boss ku” ujar sopir tersebut sambil memberikan nomor kontak sang bos kepada awak media.

Dikonfirmasi di Warkop Risal, Ketua Umum Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia), Adhitya mengatakan jika memang terjadi pengisian BBM Subsidi yang tidak sesuai prosedur tentunya harus segera ditindak oleh aparat terkait, baik itu pihak kepolisian maupun dari pihak PT Pertamina.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Adhitya menyampaikan bahwa pihak PT Pertamina (Persero) harus  memantau aktivitas SPBU yang terletak dudepan Coca Cola jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 17 tersebut dan apabila terbukti melakukan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi ditengah masyarakat, harus segera ditindak dengan tegas.

Menurut Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kompak Indonesia rencananya akan melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktivitas  mencurigakan di SPBU tersebut karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat dan negara.

Dikutip dari pernyataan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati beberapa waktu lalu mengatakan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini. (anca/mr)

Berita Terkait

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar
Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan
Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar
Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran
Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan
Aktivis Lemkira Indonesia Nilai Proyek Preservasi Jalan BTS Makassar-Maros 2024 Buruk
Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto
Pidato Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:24 WITA

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:19 WITA

Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:36 WITA

Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:02 WITA

Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:50 WITA

Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 04:12 WITA

Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto

Senin, 21 Oktober 2024 - 02:14 WITA

Pidato Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Minggu, 20 Oktober 2024 - 03:44 WITA

Gelar Jamuan Santap Siang di Istana Negara, Presiden Jokowi Pamit dengan Kabinet Indonesia Maju

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA