MR-JAKARTA PUSAT | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan jika pihaknya tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan atas kunjungan ke Masjid Baiturahman, Banda Aceh pada Jumat, (2/12/2022). Dilansir media matarakyat.info dari website relawananies.id.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh warga berinisial MT. Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Anies Baswedan jadi Presiden untuk Pemilu 2024 mendatang di Masjid tersebut.
Pelapor memaknai hal tersebut sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil,” ujar anggota Bawaslu RI, Fuadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, (15/12/2022).
Fuadi mengatakan, dari hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal. Namun tidak memenuhi syarat material karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” ungkap Fuadi. (ryand@mr)