MR-PANGKEP, SULSEL | Kasus narkoba yang menjerat oknum polisi di Polres Pangkep dan 3 orang temannya dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim Pengdilan Negeri Pangkep membacakan Putusan Bebas atas kasus Ekstasi (Narkoba), pada Jum’at 16 September 2022.
Putusan tersebut sontak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep Rezki Agusmi SH, MH nyatakan kasasi, sebagai bentuk (JPU) melakukan upaya hukum.
Keempat tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang Undang Narkotika pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dan pasal 114, yaitu kepada seorang oknum Polisi dengan ancaman Hukuman Lima (5) tahun, dan tiga orang temannya dengan ancaman Hukuman Lima (5) tahun enam (6) bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukuman tersebut adalah merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep.
Halaman : 1 2 Selanjutnya