MR-PANGKEP, SULSEL | Sejak penolakan penanda tanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk kelengkapan berkas PPPK milik Hj. Marwah, S.Kep, NS oleh Kapus Liukang Tangaya dan pernyataan keras Sekertaris Dinas Kesehatan Pangkep yang menyatakan bahwa Hj. Marwah, S.Kep, NS malas masuk kerja (tidak disiplin) sejak Januari-Juli 2021, kini memasuki babak baru.
Hj. Marwah yang merupakan seorang tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Liukang Tangaya harus menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari tempatnya mengabdi.
Pasalnya pengabdian panjangnya selama 13 tahun bekerja menjadi seorang tenaga medis di Puskemas Liukang Tangaya begitu saja dilupakan oleh pemerintah Kabupaten Pangkep dalam hal ini adalah Dinkes Kab. Pangkep, ditolaknya penandatanganan berkas miliknya akhir harus mengubur impiannya dalam dalam untuk ikut seleksi PPPK seperti rekan-rekannya yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait persoalan malas yang selalu dijadikan dasar penolakan penandatanganan berkas PPPK milik Hj. Marwah berbuah kritikan tajam
Halaman : 1 2 Selanjutnya