MR-MAKASSAR, SULSEL | Maraknya pemberitaan terkait masalah yang dihadapi oleh Hj. Marwah, S.Kep, NS seorang tenaga medis di Puskesmas Liukang Tangaya akhir-akhir ini hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat kabupaten Pangkep.
Menyikapi kasus yang dihadapi oleh Hj. Marwah tersebut, Humas Forum MCB Indonesia, Adhitya Eka ikut angkat bicara di Focuss Group Diskusion yang diikuti oleh beberapa jurnallis dari berbagai di Warkop Risal, jalan Daeng Ramang, Kota Makassar (13/9/2022).
Humas FMCB Indonesia mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi oleh Hj. Marwah merupakan kasus yang sangat sederhana jika disikapi secara professional, khususnya terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini Hj. Marwah yang telah mengabdi selama kurang lebih 13 tahun di Puskesmas Liukang Tangaya hanya mencari keadilan terkait pengurusan dokumen PPPK miliknya, dimana SPTJM miliknya tidak ditanda tangani.
Adhitya menambahkan, seharusnya Sekertaris Dinas Kesehatan Kab. Pangkep, H. Mansyur tidak hanya sekedar bicara terkait persoalan kehadiran Hj. Marwah, seperti yang diberitakan disalah satu media dalam pernyataannya mengatakan bahwa yang bersangkutan (Hj. Marwah/RED) malas dan tidak hadir sejak januari-juli 2021 dan menerima insentif, tentunya pernyataan tersebut harus dilengkapi dengan data biar tidak menjadi polemic di masyarakat.
“ Kasus ini sangat sederhana, jika memang Hj. Marwah malas tentunya Sekdis Kesehatan Pangkep bisa menunjukkan data absensi yang bersangkutan sehingga public bisa menilai “ ujar Adhitya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya