MR-BULUKUMBA, SULSEL | Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Satintelkam Polres Bulukumba, Sulsel. Amankan 2 Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis ketapel dan anak busur, Sabtu (10/9/2022)
Muhabib Irvandi (19) warga Jln. Yos Soedarso Kelurahan Terang-terang menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Kamis 8 September 2022 Sekitar pukul 23.30 Wita, di Jln Yos Sudarso Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka robek pada telinga sebelah kirinya. dan melaporkan kejadian yang di alaminya di Polsek Ujung Bulu, pada Jumat 9 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim URC bersama personel Satintelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik dan keterangan para saksi, Tim berhasil mengetahui identitas pelaku Penganiayaan.
Di pimpin oleh Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi,S.Sos di dampingi Wakapolsek IPDA Hendra Yunus, Kanit Reskrim, bersama tim URC dan Personel Satintelkam, melakukan penangkapan terhadap Kedua pelaku.
Pelaku pertama MR Alias DI (21) warga jln Menara Kecamatan Ujung Bulu berhasil di amankan di tempat kerjanya di Pelelangan Ikan Jln. Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba sekitar pukul 04.30 Wita dini hari.
Selanjutnya pada pukul 05.10 Wita Tim juga mengamankan pelaku kedua yakni AFM Alias A (19) di rumahnya di Jln.Menara Lingkungan Menara Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya