MR-PANGKEP, SULSEL | Rapat dengar pendapat bersama Komisi II terkait masalah honorer Puskesmas Sapuka dilaksanakan di ruang rapat komisi, Selasa, (6/9/2022).
Dalam RDP tersebut melahirkan sebuah solusi terkait masalah yang tengah dihadapi Hj. Marwah, S.Kep, NS yang sudah 13 tahun mengabdi tapi nasibnya kini terkatung-katung.
Rafiuddin dari HILAMAYA yang merupakan perwakilan dari Hj. Marwah menyampaikan bahwa solusinya adalah yang bersangkutan (Hj. Marwah/red) silahkan menghadap intansi terkait untuk melanjutkan pengurusan dokumennya dan Rafiuddin juga membantah adanya pemberitaan terkait makan siang dengan Komisi II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Makan siang dengan anggota Komisi II diruangan Komisi II itu tidak benar, kami diruangan Komisi II hanya membicarakan beberapa hal yang tidak kaitannya dengan masalah Hj. Marwah” jelas Rafiuddin.
Sementara itu Ketua Komisi II, H. Syaharuddin saat diwawancara oleh awak media ini menyampaikan bahwa solusi dari permasalahan yang tengah dihadapi oleh Hj. Marwah, S.Kep, NS ” selanjutnya yang bersangkutan dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, karena itu hanya persoalan miskomunikasi saja” ujar Ketua Komisi II, H. Syaharuddin kepada awak media ini.
Terkait soal pengurusan dokumen PPPK silahkan yang bersangkutan ke Dinas Kesehatan Pangkep bertemu dengan Kepala Dinas.
“Soal kelanjutan pengurusan dokumen PPPK silahkan yang bersangkutan berkomunikasi dengan Kadis Kesehatan dan akan diberikan solusinya” jelas H. Syaharuddin.
Sementara pernyataan H. Mansyur selaku Sekertaris Dinas Kesehatan Kab. Pangkep pada salah satu media online yang mengatakan bahwa ” Hj. Marwah selama ini mendapatkan insentif atau gaji, padahal dia tidak pernah menjalankan tugasnya di puskesmas Ma’rang ” kata H. Mansyur pada media tersebut.
Pernyataan Sekertaris Dinas Kesahatan tersebut langsung dibantah oleh suami Hj. Marwah.
“Kalau soal kehadiran saya akui bahwa istri saya memang jarang masuk tapi kalau soal insentif atau gaji itu salah besar karena istri saya tidak pernah mendapat insentif atau gaji dari puskesmas Ma’rang, logikanya instri saya itu SKnya Non APBD jadi mau dapat gaji dari mana, soal mutasinya ke Puskesmas Ma’rang saja baru diketahui pada bulan agustus 2022 dari temannya” jelas suami Hj. Marwah dan meminta Sekertaris Dinas Kesehatan meralat pernyataannya.
Suami Hj. Marwah juga berharap agar apa yang menjadi solusi saat RDP dapat segera terlaksana dan berjalan dengan baik.
Kadis Kesehatan Pangkep saat dimintai keterangannya terkait hasil RDP hanya menjawab ” soal itu minta rekomendasi sama Ketua Komisi II” jawab Kadis. (jufri_malle@mr)