MR-JAKARTA | Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non subsidi. Pengumuman kenaikan itu disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (03/09/2022) siang.
Dijelaskannya, harga BBM subsidi Pertalite yang sebelumnya Rp. 7.650 per liter naik menjadi Rp. 10.000 per liter. Begitu pun harga Solar yang sebelumnya Rp. 5.150 per liter naik menjadi Rp. 6.800 per liter.
Selanjutnya, harga BBM non subsidi Pertamax juga ikut naik. Pertamax yang sebelumnya Rp. 12.500 per liter naik menjadi Rp. 14.500 per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan harga BBM tersebut berlaku mulai sejak hari ini, Sabtu (03/09/2022) pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Presiden menyatakan, pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata Presiden.
Halaman : 1 2 Selanjutnya