MR-MAROS, SULSEL | Seorang narapidana (Napi) penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II, Amiruddin melarikan diri, senin sore (30/8/2022).
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh LPKA Kelas II Maros.
Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir mengatakan, napi yang melarikan diri ini merupakan napi yang telah menjani masa tahanan selama 13 bulan dari masa hukuman 2 tahun yang harus dijalaninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tubagus kepada wartawan mengatakan, yang bersangkutan melarikan diri saat sedang menjalani masa tahanan pendamping.
“Sekitar Jam 08.00 WITA sebanyak 7 orang WBP Korvey halaman, peternakan, perkebunan dan Pencucian Mobil insidentil keluar LPKA Maros. Mereka dikawal oleh 3 orang pengawal,” jelas Tubagus Chaidir.
Tubagus mengatakan, saat kejadian, Amiruddin
mengambil pakaian yang rencananya akan dicuci. Dia juga ijin ke belakang untuk mencuci pakaian. Selang 10 menit, dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah di cuci.
“Setelah itu, petugas jaga piket yang sudah selesai mengikuti briefing tupoksi, melakukan pengecekan. Tapi saat dicek, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Amiruddin di tempat pencucian mobil dan disekitar area belakang tapi dia tidak ditemukan,” tegas Tubagus Chaidir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya