MR-BULUKUMBA, SULSEL | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Polda Sulsel Kembali melakukan pengungkapan dalam perkara tidak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Pelaku Z Alias UD (27), Nelayan, di amankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu di rumahnya di Jl.Bakri, Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Z alias UD, di bekuk oleh tim URC Polsek Ujung Bulu terkait laporan tindak pidana pencurian yang di alami oleh seorang ibu rumah tangga di kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Junarti (38) IRT, warga Jln.Yos Sudarso Kelurahan Terang-terang, melaporkan kehilangan 2 unit handphone miliknya yang di simpan di dalam kamarnya.
Sekitar Pukul 10.30 Wita, korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polsek Ujung Bulu. Dalam keterangannya Korban menyampaiakan telah menjadi korban pencurian yang diperkirakan terjadi sekitar Pukul 02.00 Wita dinihari
Merespon laporan tersebut, anggota Polsek Ujung Bulu, mendatangi TKP, melakukan serangkaian penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa para saksi.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, Anggota Polsek Ujung Bulu berhasil mendapatkan petunjuk alamat dan indentitas terduga pelaku pencurian.
Tim URC di pimpin Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi, S.Sos di dampingi Wakapolsek IPDA Hendra Yunus SH, dan Kanit Reskrim AIPDA Ely Taufan Kardede SH, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jln Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Barang bukti hasil curian yakni 2 unit handphone dengan merek yang berbeda beserta 1 buah ketapel dan 3 anak panah atau busur, berhasil di temukan oleh Tim pada saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya