MR-NIAS, SUMUT | Terkait polemik yang diduga tidak profesional dan tidak sesuai prosedur pencopotan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias, Drs. Faehusi Laoli, dinota tugaskan di Kantor Cabang Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara Provinsi Sumut terhitung tanggal 3 Agustus 2022, Minggu (28/08/2022)
Diketahui surat Kacabdis Gunungsitoli, Sumatera Utara Provinsi Sumut, Waozaro Hulu, S.Pd, M.IP, Surat Penempatan Tugas (SPT) baru Drs. Faehusi Laoli dengan nomor surat 800/490-SPT/CABIS-GST/VIII/2022, sebagai Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias sejak tahun 2017 di serah terimakan kepada guru Febriyanto Isa Putra Harefa, S.Si sebagai (Plh) Pelaksana Harian.
Diduga dalam hal ini Kacabdis Gunungsitoli, Waozaro Hulu, S.Pd., M.IP, mencopot Drs. Faehusi Laoli, sebagai Kasek SMK Negeri 1 Botomuzoi terlalu bobrok secara sepihak tidak sesuai prosedur dan cacat hukum tanpa memahami polemik yang terjadi dilapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa media online memberitakan hal tersebut sesuai informasi yang didapatkan dilapangan, kalangan netizen banyak mengomentari pencopotan Kasek SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias dinilai tidak profesional dan cacat hukum Kacabdis Gunungsitoli, Provinsi Sumut, Waozaro Hulu, S.Pd., M.IP, sebagai pimpinan melakukan tindakan sepihak tanpa mekanisme prosedur.
Ketika dikonfirmasi awak media ini, Kacabdis Gunungsitoli Sumut, Waozaro Hulu, S.Pd., M.IP, tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 19:40 wib malam melalui WhatsApp terkait Pencopotan tersebut mengatakan agar lebih jelas langsung saja Pak Zebua datang Ke Kantor Cabdis Gunungsitoli
Lanjut media ini, tanggal 26 Agustus 2022, sekitar pukul 11:15:wib siang mencoba menemui Kacabdis di kantornya sesuai janji namun tidak berada dilokasi (DL) di Medan, setelah dihubungi via WhatsApp Kacabdis mengarahkan kebagian Kepala Seksi SMK, Amran Zendrato.
Ditanyakan kepada Amran Zendrato terkait pencopotan, Drs. Faehusi Laoli sebagai Kasek SMK Negeri 1 Botomuzoi yang diduga sepihak tidak sesuai prosedur dan cacat hukum dimana yang bersangkutan tidak pernah mendapat surat peringatan sebelum dicopot? “Jawaban” dasar Drs. Faehusi Laoli dicopot karena laporan masyarakat dan Kepala Desa dengan indikasi dugaan telah menyalah gunakan Dana Bos, Dana Komite, mengunakan mobiler sekolah untuk pribadi dan beberapa hari KBM mogok di SMK Negeri 1 Botomuzoi itu dasar pencopotan.” Kata Amran Zendrato.
Masih pertanyaan, apakah yang dituduhkan kepada Drs. Faehusi Laoli benar begitu yang terjadi? “Jawab Amran Zendrato setelah Tim kita kroscek dilapangan tidak benar dana yang dituduhkan sudah dikembalikan sebanyak Rp. 14.000.000 tidak ada masalah, dan mobiler Sekolah yang dituduhkan sudah diserahkan mungkin tujuan beliau mengamankan mengingat keadaan sekolah kurang aman,” Jelas Amran Zendrato.
Masih pertanyaan, dengan tidak terbukti yang diduga masyarakat dan Kepala Desa kepada Drs. Faehusi Laoli, yang hanya praduga surat kaleng, tidak berdasar kuat Cabdis Gunungsitoli Provinsi Sumut untuk mencopot yang bersangkutan Sebagai Kasek SMK Negeri 1 Botomuzoi, dengan tidak terbukti apakan yang bersangkutan dikembalikan sebagai Kasek? “Jawab” Amran Zendrato kalau soal itu saya tidak bisa menyampaikan lebih detail karena yang bisa Jawab Kacabdis tunggu lah Beliau kembali dari Medan sambil menunjukan kepada Wartawan secara tergesah ada surat terkait profesi ASN ini, saat diminta difoto surat tesebut tidak diperboleh hanya Pimpinan yang bisa memberi izin karena ini Dokumen Rahasia.” Cetus Amran Zendrato
Ketika ditemui sekitaran Gunungsitoli tanggal 26 Agustus 2022, Drs.Faehusi Laoli, mengatakan awal kekeliruan di SMK Negeri 1 Botomuzoi ketika saya melaksanakan tugas membagikan Tugas kepada seluruh guru pada saat rapat tanggal 14 Juli 2022 salah seorang dari oknum guru atas nama Febriyanto Isa Putra Harefa meminta secara paksa kepada saya agar diberikan jabatan PKS Kesiswaan, saya meminta waktu untuk mempertimbangkan dimana PKS Kesiswaan sebelumnya melaksanakan Tugas dengan baik.” Jelas Faehusi Laoli.
Halaman : 1 2 Selanjutnya