2 Hari Setelah Diberikan Penangguhan, Pelaku Curanmor Kembali di Ciduk Aparat Polsek Bantimurung

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-MAROS, SULSEL  | Aparat kepolisian Polsek Bantiumurung berhasil membekuk pelaku curanmor di Dusun Parengki desa Mattoanging, Kec. Bantimurung, Kab. Maros (26/8/2022).

Sirly Hariani warga  Lingk. Tapieng Kel. Boribellaya Kec. Turikale Kab. Maros melaporkan kasus motor miliknya  ke Polres Maros dengan Laporan Polisi Nomor : LP : B / 234 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Maros, Tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 22.42 WITA .

Seorang warga Desa Alatengae Kec. Bantimurung teman dari keponakan korban mengenali motor tersebut melihat motor tersbut terparkir di pinggir jalan Poros Pakalli Bonti-Bonti, kemudian masyarakat setempat berusaha mendekati motor tersebut tiba-tiba terduga  pelaku lansung iabur  membawa sepeda motor tersebut. Akhirnya masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polsek Bantimurung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Personil Polsek Bantimurung yang dipimpin oleh Ka. SPKT Polsek Bantimurung AIPTU Mustari didampingi oleh Kanit Inltekam Polsek Bantimurung berhasil membekuk pelaku bersama dengan masyarakat dan kemudian sekitar pukul 17.40 WITA (26/8/2022) pelaku berhasil dibekuk aparat bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hijau No. Pol DD 3433 TE, di Dusun Parengki Desa Mattoanging Kec. Bantimurung Kab. Maros.

Seperti diketahui bahwa pelaku F sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu  dilaporkan oleh saudara ERNAWATI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 27 / VIII / 2022 / SPKT / Sek Bantimurung, Tanggal 18 Agustus 2022, dan berhasil diamankan oleh Regu 2 Polsek Bantimurung.

Namun F dibebaskan dengan alasan penangguhan seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Bantimurung, IPTU Farid Hasan, SH (25/8/2022) kepada awak media.

Dikonfirmasi dihalaman upacara Mapolsek Bantimurung, Bripka Bakri  salah seorang penyidik Polsek Bantimurung menerangkan bahwa tersangka dibebaskan dengan proses Diversi dengan pertimbangan masih dibawah umur.

BACA JUGA :  Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Tim Yuris Law Firm Minta PLN Sulselrabar Berikan Masyarakat Dispensasi untuk Pengurangan Biaya

Tentunya penangguhan tersebut kini mengundang pertanyaan masyarakat karena langkah yang dilakukan oleh Kapolsek Bantimurung memberikan penangguhan diduga adalah sebuah kekeliruan.

Sesuai dengan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas Tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi pada Tingkat Penuntutan.

Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, Ayat (1) penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. (2) Proses diversi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama tiga puluh hari setelah dimulainya diversi. (3) dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadian negeri untuk dibuat penetapan. (4) dalam hal diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan Penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.

Sampai berita ini release Kapolsek Bantimurung, IPTU Farid Hasan, SH belum memberikan penjelasan terkait  penangkapan terhadap tersangka F. (adt@mr)

Berita Terkait

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar
Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan
Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar
Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran
Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan
Aktivis Lemkira Indonesia Nilai Proyek Preservasi Jalan BTS Makassar-Maros 2024 Buruk
Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto
Pidato Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:24 WITA

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:19 WITA

Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:36 WITA

Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:02 WITA

Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:50 WITA

Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 04:12 WITA

Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto

Senin, 21 Oktober 2024 - 02:14 WITA

Pidato Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Minggu, 20 Oktober 2024 - 03:44 WITA

Gelar Jamuan Santap Siang di Istana Negara, Presiden Jokowi Pamit dengan Kabinet Indonesia Maju

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA