MR-NIAS, SUMUT | Kepala Cabang Dinas Pendidikan UPTD Gunungsitoli, Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum dalam pencopotan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Kabupaten Nias, Drs. Faehusi Laoli.
Keputusan pencopotan selayaknya dipertimbangkan dan dicabut kembali.
Pemberhentian Kepala Sekolah Drs.Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi diduga cacat hukum karena menyalahi aturan yang telah digariskan oleh Peraturan Menteri Pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kacabdis UPTD Gunungsitoli tidak Patuh dengan Peraturan Menteri Permendikbud, tidak didasari alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini merupakan peraturan terbaru Kemdikbud mengenai jabatan kepala sekolah yang menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan Pendidikan Nasional.
Salah satu bagian yang dijelaskan dalam Peraturan tersebut mengenai pemberhentian Kepala Sekolah saat masih Menjabat. Hal ini diatur dalam Bab V Pasal 10 dan Pasal 11 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terkait penilaian kinerja Kepala Sekolah.
Sebagaimana isi surat Permohonan Drs.Faehusi Laoli tembusan Gubernur Sumut tanggal 8 Agustus 2022 menyampaikan tentang tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dimana beliau menzolimi saya atas permasalahan di Sekolah saya, adapun kronologinya sebagai berikut:
Halaman : 1 2 Selanjutnya