MR-BENGKALIS, RIAU | Sebagai bukti kehadiran dan komitmen Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis selesaikan 68 perkara isbat nikah di Kecamatan Mandau.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun anggaran 2022 tersebut dihadiri langsung Bupati Bengkalis, Kasmarni, Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau.
Diungkapkan Bupati Kasmarni, sidang isbat nikah ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile dengan tujuan utamanya agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentunya sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan dimasa mendatang,” jelas Bupati Kasmarni.
Oleh karena itu lanjut Bupati Kasmarni, Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan solusi agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.
Halaman : 1 2 Selanjutnya