MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Penyidik Polda Sumatera Utara telah melakukan pengecekan lapangan atas laporan GNPK-RI Kota Gunungsitoli terkait perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP. Nommensen Medan di STT BNKP Sunderman Kota Gunungsitoli. Hal tersebut disampaikan oleh Parlin Dawolo (Ketua GNPK-RI Kota Gunungsitoli) saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (13/08/2022).
Parlin Dawolo menyampaikan bahwa “Pihaknya telah melaporkan beberapa orang ASN pengguna ijazah hasil perkuliahan jarak jauh yang tidak memenuhi syarat yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen Medan yang bertempat di STT BNKP Sunderman di Kota Gunungsitoli-Nias” ujar Parlin Dawolo.
Hal ini dilaporkan karena perkuliahan jarak jauh program studi Magister Manajemen yang diselenggarakan oleh Universitas HKBP Nommensen di STT Sunderman di Kota Gunungsitoli tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga tindakan para terlapor merupakan suatu pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67 ayat 4 “Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dan pasal 68 ayat 2 “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau advokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan di pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Laporan tersebut sedang ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dan penyidik telah melakukan pengecekan lapangan dan telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi sebagaimana disampaikan melalui SP2HP Nomor : K/425-C/VII/2022/Ditreskrimsus Tanggal 12 Juli 2022,” Ucap Parlin Dawolo pada saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media pun mendatangi STT BNKP Sunderman Jumat, (12/08).
Halaman : 1 2 Selanjutnya