MR-JENEPONTO, SULSEL | Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengukuhkan M. Arifin Nur sebagai ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Negara/Daerah.
Struktur keanggotaan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Negara/Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 yakni M. Arifin Nur selaku Ketua, Maskur selaku Wakil Ketua, Armawi Paki selaku Sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota.
M. Arifin Nur yang juga selaku Sekda Jeneponto beserta 4 anggota majelis lainnya diukukuhkan dan diambil sumpahnya langsung oleh bupati H. Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati H. Paris Yasir selaku saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat di Ruang Pola Panrangnuanta serta dihadiri unsur Forkopimda dan beberapa kepala OPD, Rabu (03/08/2022).
Setelah memimpin langsung prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah, Bupati H. Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya