Menjadi Korban ‘Laskar Pelangi’ Setelah 14 Tahun Mengabdi Sebagai Honorer Pemkot Makassar

- Admin

Senin, 1 Agustus 2022 - 05:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-MAKASSAR, SULSEL | Sitti Aisyah salah seorang pegawai honorer yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih 14 tahun pada Pemkot Makassar  harus gigit jari. Pasalnya Sitti Aisyah diberhentikan sebagai honorer setelah adanya perekrutan pegawai honorer tahun 2022 lewat ‘Laskar Pelangi’ , peristiwa yang menimpa Sitti Aisyah mendapatkan perhatian serius dari  DPP Gempar NKRI.

Ketua Umum Gempar NKRI, Akbar Polo mengatakan bahwa  dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Menpan RB RI di jakarta dan komisi ll DPR RI terkait masalah yang dialami oleh Sitti Aisyah.

Sitti Aisyah tidak diluluskan pada seleksi ‘Laskar Pelangi’  perekrutan pegawai honorer Pemkot Makassar tahap l dan ll. Padahal pemerintah pusat lewat Kemenpan-RB memberi batas penyelesaian pegawai non-ASN atau honorer sebelum 28 November 2023. Pemkot Makassar disebut masih punya waktu melakukan evaluasi untuk pemetaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akbar Polo menambahkan,  beberapa waktu lalu   Danny Pomanto  memberikan pernyataan dihadapan awak media bahwa dirinya tidak akan mengorbankan pegawai honorer yang telah lamamengabdi. Namun pernyataan walikota Makassar tersebut tidak sesuai dengan kenyataan,  tegas Akbar Polo saat ditemui oleh awak media (31/7/2022)

BACA JUGA :  Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Sementara itu  Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kota Makassar, Ilham Rasul, mengaku ‘Laskar Pelangi ‘ masuk kategori outsourcing,  meski diakui konsepnya beda dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meski ‘Laskar Pelangi’ masuk outsourcing dalam artian menggunakan jasa orang per orang walaupun bukan melalui perusahaan atau pihak ketiga, jelas Ilham Rasul.

Menanggapi penjelasan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kota Makassar,  Wakil Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Askari , sangat menyayangkan sikap Pemkot Makassar melakukan perekrutan honorer baru lewat nama baru ‘Laskar Pelangi’.

Padahal Pemkot Makassar sebenarnya  telah melabrak aturan Kemenpan RB, ingin membubarkan pegawai honorer di tahun 2003 dan itu sangat bertentangan dengan aturan Kemenpan .

“ Faktanya siapa orang yang berani kritik kepemimpinan dia selaku walikota Makassar, walaupun  ingkar janji dan memutuskan kontrak pegawai honorer seperti dialami salah satu istri jurnalis online gemanews.id, Sitti Aisyah yang telah menjadi korban”,  ungkap Akbar Polo.

Akbar Polo mengatakan dalam waktu dekat DPP Gempar NKRI akan melakukan aksi besar-besaran terkait perekrutan honorer  ‘Laskar Pelangi’.  ( adt@mr)

Berita Terkait

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bantaeng, Hamsyah Berikan Pesan Pribadi untuk Husain!
Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto
Pj Bupati Enrekang Dr H Baba Lantik Penjabat Sekda Andi Sapada
Rapat Ranperda APBD T.A 2024, Bupati Iksan Iskandar Berpamitan di Hadapan Anggota DPRD Jeneponto
Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Penganiayaan Mantan Istri
Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar
Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 19:10 WITA

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bantaeng, Hamsyah Berikan Pesan Pribadi untuk Husain!

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:03 WITA

Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto

Kamis, 30 November 2023 - 15:13 WITA

Rapat Ranperda APBD T.A 2024, Bupati Iksan Iskandar Berpamitan di Hadapan Anggota DPRD Jeneponto

Kamis, 30 November 2023 - 14:05 WITA

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Penganiayaan Mantan Istri

Kamis, 30 November 2023 - 13:58 WITA

Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar

Kamis, 30 November 2023 - 13:47 WITA

Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 13:33 WITA

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 November 2023 - 13:23 WITA

Camat Segeri Pangkep Kukuhkan Pengurus Komunitas Prostreet Indonesia Chapter

Berita Terbaru

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA