MR-MAROS, SULSEL | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rancangan RKPDesa 2023, dan DU RKPDesa 2024 difasilitasi Pemerintah Desa Sambueja di Lantai 2 Aula Kantor Desa Sambueja, Kamis (28/7/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut adalah Sekretaris Camat Simbang Andi Sarifuddin, S.E., M.M, Kepala Desa Sambueja Darawati S, S.Pd beserta jajarannya, Ketua BPD Desa Sambueja Muhammad Agus, S.Pd beserta anggota BPD, Pendamping Lokal Desa Ansar, Para Ketua RT, Tokoh Masyarakat, PKK, Kader Posyandu, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan dalam rangka menyusun rencana kerja Pemerintah Desa tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekcam Simbang mengatakan bahwa pelaksanaan penyusunan RKPDesa sudah jelas, dan diatur dalam Undang-Undang Desa, Permendesa, Permendagri, maupun Peraturan Bupati.
“Pelaksanaan Musyawarah Desa RKPDesa ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Desa, Permendesa, Permendagri, maupun Perbup dan terkait dengan penggunaan, atau pembangunan di desa kita atau penggunaan terkait penggunaan dana di desa,” kata Andi Sarifuddin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya