MR-MEDAN, SUMUT | Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara resmi menyampaikan laporan Dugaan Pungli Terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal. Laporan dengan Nomor. 23/GNPK-RI/SU-LP/VII/2022 disampaikan Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Laporan tersebut, kami tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”, kata Sekretaris GNPK-RI Sumut Yulinar Lubis yang didampingi oleh pengacara GNPK RI Sumut , Fendi Luaha SH kepada awak media didepan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut usai membuat laporan pengaduan, Selasa (26/07/2022)
Pada kesempatan itu, Yulinar Lubis menyatakan, berdasarkan informasi dan laporan yang diterima serta keluhan dari para Kepala Desa ditemukan indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa melalui Camat se-kabupaten Mandailing Natal. Sehingga dari bukti dan fakta yang dikumpulkan, maka ia melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendapatkan bukti otentik bahwa Kadis PMD Mandailing Natal melalui para Camat meminta sejumlah uang kepada para Kades sebesar Rp 1,7 juta per Desa. Dan hasil pungli itu, informasinya akan dipergunakan untuk menutupi kasus Bimtek tahun 2021 yang sedang berproses hukum di Polda Sumatera Utara, padahal anggaran itu tidak ada tertampung di APBDES tahun 2022”, cetus Yulinar.
Selain itu, lanjut Yulinar Lubis, ada juga pungutan liar sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per Desa dengan alasan untuk pembelian bibit dan pupuk. Padahal, bibit dan pupuk tersebut tidak dibutuhkan oleh masyarakat desa dan harganya juga sangat mahal tidak sesuai dengan harga pasaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya